Curi Motor Majikan Usai Cerai, Agus Dibebaskan Berkat Restorative Justice, Berjanji Tak Akan Ulangi

Setelah mendapat penghentian tuntutan, mata Agus langsung berkaca-kaca. Ia bersimpuh dihadapan ibunya seraya meminta maaf, menyesali perbuatannya.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Agus Mustofa (25), pelaku pencurian kendaraan roda dua milik majikannya, di Kabupaten Bandung Barat mendapat restoratif justice atau penghentian tuntutan. 

Agus ditetapkan tersangka pencurian, setelah membawa kabur kendaraan roda dua milik Jaja, pada Jumat 21 Oktober 2021, di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

"Bahwa tersangka merupakan karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Tersangka bertengkar dengan istri tersangka hingga terjadi perceraian. Hal tersebut membuat tersangka merasa tertekan," ujar Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba.

Agus yang kondisinya tak karuan, nekat mencuri sepeda motor majikannya yang kunci motornya masih menggantung.

Agus menggunakan sepeda motor milik majikannya itu untuk menenangkan diri dan menjauh dari masalah rumah tangga dan ekonomi di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Selama di Bekasi Agus kehabisan uang dan menggadaikan sepeda motor milik majikannya kepada pemulung bernama Kipli, sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Pencuri HP yang Nyaris Dihajar Massa di Sukabumi, Akhirnya Bebas dengan Restorative Justice Jaksa

Kipli yang tahu motor tersebut bukan milik Agus, menemukan nomor telepon di dalam bagasi motor tersebut. Kipli pun menghubungi nomor telepon yang ternyata merupakan nomor Jaja.

"Motif tersangka mengambil sepeda motor milik korban dikarenakan kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved