Curi Motor Majikan Usai Cerai, Agus Dibebaskan Berkat Restorative Justice, Berjanji Tak Akan Ulangi
Setelah mendapat penghentian tuntutan, mata Agus langsung berkaca-kaca. Ia bersimpuh dihadapan ibunya seraya meminta maaf, menyesali perbuatannya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Agus ditetapkan tersangka pencurian, setelah membawa kabur kendaraan roda dua milik Jaja, pada Jumat 21 Oktober 2021, di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
"Bahwa tersangka merupakan karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Tersangka bertengkar dengan istri tersangka hingga terjadi perceraian. Hal tersebut membuat tersangka merasa tertekan," ujar Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba.
Agus yang kondisinya tak karuan, nekat mencuri sepeda motor majikannya yang kunci motornya masih menggantung.
Agus menggunakan sepeda motor milik majikannya itu untuk menenangkan diri dan menjauh dari masalah rumah tangga dan ekonomi di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Selama di Bekasi Agus kehabisan uang dan menggadaikan sepeda motor milik majikannya kepada pemulung bernama Kipli, sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Pencuri HP yang Nyaris Dihajar Massa di Sukabumi, Akhirnya Bebas dengan Restorative Justice Jaksa
Kipli yang tahu motor tersebut bukan milik Agus, menemukan nomor telepon di dalam bagasi motor tersebut. Kipli pun menghubungi nomor telepon yang ternyata merupakan nomor Jaja.
"Motif tersangka mengambil sepeda motor milik korban dikarenakan kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/agus-mustofa-25-pelaku-pencurian-dapat-restoratif-justice.jpg)