Cerita Agus, Gelap Mata Curi Ponsel untuk Biaya Pengobatan Anaknya, Bebas Lewat Restorative Justice

Ia mengaku saat itu kondisinya tengah panik karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya pengobatan anaknya di rumah sakit.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, saat melepas rompi oranye yang dikenakan Agus di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (24/1/2022). 

"Terima kasih kepada semuanya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga minta maaf kepada keluarga," ujar Agus Arif Gunawan.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana, menyampaikan, jaksa mempunyai kewenangan untuk menentukan sebuah kasus layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Misalnya, kasus yang menjerat Agus dihentikan karena melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Di antatanya, Agus belum pernah terjerat kasus hukum dan korban telah memaafkan dan mencabut laporannya.

"Yang terpenting adalah menghadirkan negara dalam memberikan keadilan, dan yang bersangkutan berbuat seperti itu karena butuh biaya pengobatan anaknya, sehingga sisi humanisnya terpenuhi," kata Fadil Zumhana.

Baca juga: Tak Punya Uang, Pria di Palembang Curi Ponsel Demi Beli Susu Anak, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved