KISAH Ibu Hamil Jual Ginjal Setelah Bisnis Minyak Goreng Bangkrut dan Utang ke Rentenir
Ibu hamil berinisial Mm (23) di Kota Depok berniat jual ginjal di tubuhnya untuk melunasi utang ke rentenir.
TRIBUNJABAR.ID,DEPOK- Ibu hamil berinisial Mm (23) di Kota Depok berniat jual ginjal di tubuhnya untuk melunasi utang ke rentenir.
Im meminjam uang ke rentenir untuk bisnis minyak. belakangan, bisnis minyaknya bangkrut. Utangnya pun menggunung.
Im memilih bisnis minyak karena sempat tergiur untung besar saat kenaikan harga minyak goreng. Namun apa daya, tak satu rupiah pun dia untung.
Baca juga: Anak Buah Terima Duit dari Bandar Narkoba, Kombes Riko Sunarko Dicopot dari Kapolrestabes Medan
"Karena kan baru pertama kali nyoba bisnis minyak. Sempat viral juga kan bisnis minyak. Untungnya kan lumayan. Cuma karena saya enggak bisa mengendalikannya," ujar MM kepada Wartawan, Kamis (21/1/2022).
Saat itu, dia membeli minyak goreng ke agen Rp 255 ribu satu karton berisi enam kemasan ukuran 1 sampai 2 liter.
Kemudian, Im menjual minyak goreng itu ke warung-warung.
Tak disangka, minyak gorengnya tidak laku dan menumpuk karena dalam tiga bulan terakhir harga minyak goreng melambung tinggi.
"Saya beli sendiri ke agennya langsung, terus saya jual. Terus karena waktu itu numpuk, Karena saat itu, minyak lagi tinggi ya. Jadi orang gak ada yang berani beli mahal, saya jualnya murah Rp 168.000 ke warung," ujar MM.
Saat rugi itulah, dia pinjam uang sana-sani termasuk ke rentenir. Utang jadi menumpuk.
"Saya beli sendiri ke agennya langsung, terus saya jual. Terus karena waktu itu numpuk, Karena saat itu, minyak lagi tinggi ya. Jadi orang gak ada yang berani beli mahal, saya jualnya murah Rp 168.000 ke warung," ujar MM.
Baca juga: Nasib Liga 1 Setelah Ada Pemain di 2 Klub ini Positif Covid-19, Begini kata Tim Persib Bandung
Ke rentenir, dia pinjam uang Rp 10 juta dengan pengembalian dua kali lipat termasuk bunga.
"Saya minjam (uang) teman saya untuk melunasi utang, terus saya bingung mau bayar pakai apa. Saya pinjam lagi ke teman untuk ganti uang teman saya, gali lubang tutup lubang," keluhnya.
Sebagai catatan, jual organ tubuh termasuk jual ginjal termasuk perbuatan pidana karena diatur dan dilarang di Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman pidana terhadap pelaku jual beli organ tubuh maskimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 M.