Anak Buah Terima Duit dari Bandar Narkoba, Kombes Riko Sunarko Dicopot dari Kapolrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya seiring dengan dugaan penerimaan duit dari bandar narkobab Rp 300 juta.

Editor: Mega Nugraha
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko 

TRIBUNJABAR.ID,MEDAN- Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya seiring dengan dugaan penerimaan duit dari bandar narkobab Rp 300 juta.

Kombes Riko Sunarko sempat disebut-sebit memerintahkan anggotanya pakai duit dari bandar narkoba untuk membeli sepeda motor hadiah untuk anggota TNI yang gagalkan peredaran narkoba.

Dikutip dari Tribunnews, belakangan, Riko disebut tidak terbukti dengan tudingan tersebut. Namun, Riko tetap dicopot dari Kapolrestabes Medan.

Selain itu, Riko juga diperiksa di Propam Polda Sumut terkait kasus itu.

Baca juga: KOMPOL Oloan Nyaris Dipukul dan Nangis, Bohong ke Kapolda Sumut Soal Terima Duit Dari Bandar Narkoba

"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumut. Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam.

Dia mengatakan, pengganti Kapolrestabes Medan yakni Kombes Armia Fahmi.

Jenderal bintang dua itu menyebut bahwa dalam kasus ini, tiga pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Pertama, soal penggelapan uang hasil penggeledahan yang dilakukan sebanyak Rp 600 juta.

Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kemudian yang ketiga, soal anggota tersebut menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.

Kapolda Sumut mengatakan, uang suap dikembalikan pada 30 juta setelah Imayanti mencabut laporannya.

Baca juga: PROFIL Mayjen Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Binsar Pandjaitan yang Ditunjuk Jadi Pangkostrad

"Satu penggelapan uang Rp 600 juta, kedua narkotika dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik polri sudah disidangkan," ucapnya.

Uang Rp 300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum Imayanti kepada AKP Paul.

Setelah bebas dengan menyetor uang kemudian Imayanti menyadari uang yang sempat disita jumlahnya berkurang.

Di situ iapun melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved