Viral Kasus Dugaan Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Pelaku Tukang Bangunan, Warganet Geram, Ini Kata Polisi

Sebuah kasus rudapaksa viral di media sosial Twitter. Kasus rudapaksa tersebut menimpa seorang bocah di bawah umur.

Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - Sebuah kasus rudapaksa viral di media sosial Twitter.

Kasus rudapaksa tersebut menimpa seorang bocah di bawah umur.

Kasus tersebut viral di media sosial setelah diunggah salah satu akun Twitter.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca juga: 2 Tahun Anak Kiai Jadi Tersangka Pencabulan 5 Santriwati Belum Bisa Ditangkap, Begini Penyebabnya

Sejumlah warganet lantas menyebar foto terduga pelaku rudapaksa kepada bocah 5 tahun tersebut.

Akun Twitter @inimeyralih membagikan foto dan kronologi kejadian rudapaksa yang dialami seorang bocah 5 tahun itu.

"Marah banget buat cewek-cewek di luar sana dan yang punya anak cewek hati-hati sama orang ini! Anaknya karyawan mama gue (usia) lima tahun diperkosa sama kuli ini," tulis akun @inimeyraloh, Kamis (20/1/2022).

Meyra melanjutkan, keluarga korban sempat melaporkan kasus ini pihak kepolisian.

Pihak korban mengatakan pelaku hanya akan ditahan selama enam bulan.

"Ini pelakunya udah ditahan guys, tapi katanya karena bukti-buktinya nggak ada dan omongan anak kecil nggak bisa dipercaya jadi ada jangka waktu. Kemungkinan enam bulan bisa bebas katanya. Karyawan mama aku cuman dikasih waktu enam bulan buat nyertain bukti yang valid kalau nggak ya nggak bisa," lanjutnya.

Tribunnews.com lalu mengkonfirmasi kasus ini kepada Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.

Sarly membenarkan peristiwa itu terjadi di Pamulang beberapa pekan lalu.

Baca juga: UPDATE Kasus Anak Kyai di Jombang Diduga Cabuli Santriwati, MSA Minta Status Tersangkanya Dicabut

"Ya benar. Terjadi pada Rabu (5/1/2022). Pelaku lalu ditangkap pada Sabtu (15/1/2022) kemarin dan saat ini sudah menjalani penahanan di Polres," kata Sarly saat dihubungi.

Selain itu, Sarly meluruskan perihal apabila orang tua korban tak bisa menunjukkan bukti jika anaknya dirudapaksa oleh pelaku dalam waktu 6 bulan, maka pelaku dilepas.

Dia menyebut kasus itu hingga kini masih berproses di kepolisian dan akan dibawa ke pengadilan.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved