SOSOK AKP Eko Marudin, Kasat Reskrim Polres Boyolali yang Ejek Korban Rudapaksa, Jabatannya Dicopot
AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya usai melontarkan ejekan pada korban rudapaksa saat korban melapor.
TRIBUNJABAR.ID, BOYOLALI - Sosok AKP Eko Marudin, Kasat Reskrim Polres Boyolali Polda Jawa Tengah jadi sorotan.
AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya usai melontarkan ejekan pada korban rudapaksa saat korban melapor.
Akibat perilaku oknum polisi yang merupakan anak buahnya tersebut, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan permintaan maaf.
Baca juga: Oknum Polisi Bertambah, Kanit Reskrim Polsek Belopa Edarkan Narkoba, Rencana Pasok Sabu ke Lapas
"Sebelumnya, saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan, pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (18/1/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
"Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara," katanya
Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
Kapolda menambahkan, AKP Eko Marudin dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Luthfi kembali menegaskan pencopotan jabatan Kasat Reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat."
"Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya," kata Kapolda.
Adapun AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya karena melontarkan ejekan saat korban rudapaksa melapor ke Polres Boyolali.
Baca juga: Gelapkan Sekarung Sabu, 2 Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati, 9 Lainnya Dituntut Seumur Hidup
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan hal itu bermula dari adanya pengungkapan judi capjiki yang ditangani Kasatreskrim Polres Boyolali.
"Pelapor tersebut merupakan istri dari penjual capjiki," ujarnya, Selasa (18/1/2022), dikutip dari TribunJateng.
Menurutnya, saat itu R ditelepon agar hadir.
Namun, R kemudian dibawa oleh oknum anggota Polri dibawa ke hotel di Bandungan Kabupaten Semarang.