Gelapkan Sekarung Sabu, 2 Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati, 9 Lainnya Dituntut Seumur Hidup

Kedua oknum polisi ini dituntut hukuman mati terkait perkara penggelapan sabu. Selain itu, sembilan oknum polisi lainnya dituntut seumur hidup

TRIBUN MEDAN/Alif Alqadri Harahap
JPU Rikardo Simanjuntak membacakan nota tuntutan 11 mantan oknum polisi dan satu orang PHL, Rabu(19/1/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, TANJUNGBALAI - Dua oknum polisi di Polres Tanjungbalai Sumatera Utara dituntut hukuman mati.

Kedua oknum polisi ini dituntut terkait perkara penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

Selain itu, sembilan oknum polisi lainnya dituntut seumur hidup.

11 oknum polisi tersebut menjalani sidang tuntutan kini sampai di sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: PILU Korban Pelecehan Seksual Justru Diejek Oknum Polisi Boyolali saat Melapor: Lha Piye, Enak To?

"Hari ini sidang beragendakan pembacaan nota tuntutan yang dimana ada 12 nota yang kami bacakan, dimana 11 orang polisi dan satu orang PHL," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak.

Di mana, dua di antaranya dituntut hukuman mati, sedangkan sembilan orang lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

"Kami membacakan tuntutan terhadap 12 orang terdakwa, di mana dua diantaranya Tuharno, dan Wariono dengan hukuman mati. Sedangkan sembilan orang lainnya dituntut seumur hidup," jelasnya.

Sementara menurutnya, seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) dituntut denGan hukuman 15 tahun penjara, Subsider 6 bulan denda satu tahun penjara.

"Hendra PHL dituntut 15 tahun penjara, dengan pertimbangan merupakan sipil, dan menjadi justice colabulator," katanya.

Sementara, diketahui sembilan orang polisi yang dituntut seumur hidup tersebut adalah Khairuddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua Samoso Lahabu, Kuntoro, Leonardo Aritonang.

Baca juga: Janda Meninggal saat Berhubungan Badan dengan Oknum Polisi, Kepala Membentur Tembok

Dikutip dalam nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat penangkapan Rabu (19/5/2021).

Dimana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.

"Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas," ujar JPU.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.

"Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik," jelas JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved