'Oknum Polisi' Bertambah, Kanit Reskrim Polsek Belopa Edarkan Narkoba, Rencana Pasok Sabu ke Lapas
Ternyata Kanit Reskrim Polsek Belopa tersebut berencana memasok sabu ke Lapas Kelas II A, Palopo. Rencana itu diketahui setelah interogasi polisi
TRIBUNJABAR.ID, BELOPA - Kanit Reskrim Polsek Belopa, IS (37), ditangkap usai diduga mengedarkan narkotika.
Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan bersama oknum polisi tersebut.
Barang bukti tersebut di antaranya adalah dua bungkusan plastik berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram.
Selain itu, ada 34 butir pil ekstasi berwarna merah atau inex.
Baca juga: Ibu Muda di Pontianak Jadi Bandar Narkoba, Akui Suami Tidak Tahu, Punya Alibi Tutupi Profesinya
Ada juga satu buah dos paket pengiriman,dua lembar kertas aluminium foil, satu buah dos pasta gigi, sembilan lembar pembungkus permen,19 biji permen, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor berwarna hitam.
Ternyata Kanit Reskrim Polsek Belopa tersebut berencana memasok sabu ke Lapas Kelas II A Palopo.
Rencana itu diketahui setelah polisi melakukan interogasi.
Setelah IS bersama seorang rekannya ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Menurut IS, barang haram yang ditujukan kepadanya merupakan milik AP.
Pria yang saat ini mendekam di tahanan Lapas Palopo.
"Menurut keterangan IS, paket kiriman barang yang berisi narkotika merupakan milik AP, merupakan tahanan atau napi yang saat ini berada di Lapas Palopo," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (19/1/2022).
Hanya saja, dirinya belum bisa memastikan apakah narkotika ini merupakan bagian dari jaringan lapas.
"Masih pengembangan, hasilnya akan kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Diduga Terima Uang Puluhan Juta dari Bandar Narkoba, Sudah 2 Kali Diperiksa
Terhadap kedua pelaku, penyidik mengsangkakan, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana Pasal 114 (2) adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.