KAMU Perlu Tahu, Tak Mudah Polisi Periksa Arteria Dahlan di Kasus Bahasa Sunda, Simak Penjelasannya
Apakah Arteria Dahlan anggota Komisi III DPR RI bisa dipanggil polisi, karena punya kekebalan hukum atau hak imunitas.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar atas pernyataannya di rapat Komisi III DPR RI yang menyinggung bahasa Sunda.
Lantas, apakah bisa Polda Jabar misalnya, ketika melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya atau Mabes Polri karena lokasi kejadiannya di dalam Gedung DPR RI, bisa memanggil Arteria Dahlan.
Ternyata, tidak mudah untuk memanggil dan memeriksa Anggota DPR RI mudah untuk diperiksa polisi, jika kasusnya berkaitan dengan tugas dan kewenangan anggota DPR RI.
Termasuk jika yang dilakukannya dilakukan selama rapat-rapat anggota DPR RI dan juga berkaitan dengan kewenangannya.
Baca juga: Hakim Itong Sebut KPK Seperti Bikin Dongeng Cerita Fiksi, Sempat Teriak Saat Diumumkan Tersangka
Anggota DPR RI, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, punya hak imunitas atau kekebalan hukum.
Ada dua pasal yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR RI tersebut.
Pasal 224.
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut 'di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Baca juga: Terkait Kasus Arteria Dahlan, Polda Jabar Terima Pengaduan Majelis Adat Sunda, Bukan Laporan Polisi
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kalaupun sudah dilaporkan ke polisi, polisi tidak bisa dengan mudah memanggil anggota DPR RI terkait perbuatannya di dalam rapat dan selama dalam tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR RI.
Pasal 245
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya
tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dariMahkamah Kehormatan .
(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan Yang cukuP; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus'
Sementara itu, belakangan diketahui, Polda Jabar hanya menerima pengaduan bukan laporan polisi (LP) dari Majelis Adat Sunda.
"Bentuknya yang kita terima adalah pengaduan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Ibrahim, pihaknya tetap bakal menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hanya saja, tindakannya berupa klarifikasi.
"Masih perlu klarifikasi," katanya.
Menurutnya, lokasi kejadian atau locus delicti dari kejadian yang diadukan majelis adat sunda berada di wilayah Jakarta.
"Karena seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," ucapnya.
Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).
"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, saat ditemui di Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat di DPR RI sudah menyakiti perasaan masyarakat sunda.
"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," katanya.
Laporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI
Koordinator Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah mengatakan pihaknya akan melaporkan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI sekalipun anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu sudah minta maaf.
“Kami mendesak Mahkamah Kehormatan DPR RI memeriksa Arteria Dahlan, apa motivasinya di balik statmennya. Jangan sampai abuse of power. Anggota DPR itu fungsinya mengawasi kinerja pemerintah. Jadi kalau ada anggota DPR mengusulkan pejabat dicopot, itu penyalahgunaan wewenang," kata Cecep Burdansyah saat dihubungi Tribun Jabar pada Kamis (20/1/2022).
Ia menghargai niat Arteria Dahlan yang menyampaikan minta maaf atas perkatannya yang dianggap banyak warga Jabar sangat rasis.
“Saya belum membaca dari media Arteria meminta maaf secara langsung ke masyarakat melalui media. Itu baru dari DPP PDI Perjuangan. Jadi kita sudah melihat itikad baik dari partai namun masih menunggu itikad baik dari Arteria,” kata Cecep.
Mengenai tuntutan yang akan disampaikan oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep menegaskan, tetap pada pendiriannya. Ia akan meminta ke DPP PDIP agar mencopot Arteria Dahlan dari keanggotaan di DPR RI.
“Ini untuk pembelajaran. Bukan hanya untuk Arteria Dahlan, tapi untuk semua, terutama kalangan elite politik di DPR RI supaya berhati-hati mengeluarkan pernyataan, jangan sampai menyinggung kemajemukan masyarakat. Indonesia itu Bhineka. Jadi Bhineka Tunggal Ika itu jangan cuma slogan, tapi harus diimplementasikan sehari-hari, termasuk oleh elite politik dan pejabat publik,” ujar Cecep.
Bahkan Cecep dan beberapa aktivis kegiatan kebudayaan Sunda juga berencana menemui Komnas HAM. Pasalnya, menurut Cecep, untuk dugaan kasus diskriminasi ras ada pengaturannya dalam UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis.
“Di UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis diatur mekanisme untuk melaporkan pihak yang melanggar UU tersebut. Kita akan pelajari pasalnya, kalau ada unsur pidananya, ya kita pidanakan juga,” ujarnya. (Mega Nugraha, Nazmi Abdulrahman, Tiah SM)