KAMU Perlu Tahu, Tak Mudah Polisi Periksa Arteria Dahlan di Kasus Bahasa Sunda, Simak Penjelasannya
Apakah Arteria Dahlan anggota Komisi III DPR RI bisa dipanggil polisi, karena punya kekebalan hukum atau hak imunitas.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
“Saya belum membaca dari media Arteria meminta maaf secara langsung ke masyarakat melalui media. Itu baru dari DPP PDI Perjuangan. Jadi kita sudah melihat itikad baik dari partai namun masih menunggu itikad baik dari Arteria,” kata Cecep.
Mengenai tuntutan yang akan disampaikan oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep menegaskan, tetap pada pendiriannya. Ia akan meminta ke DPP PDIP agar mencopot Arteria Dahlan dari keanggotaan di DPR RI.
“Ini untuk pembelajaran. Bukan hanya untuk Arteria Dahlan, tapi untuk semua, terutama kalangan elite politik di DPR RI supaya berhati-hati mengeluarkan pernyataan, jangan sampai menyinggung kemajemukan masyarakat. Indonesia itu Bhineka. Jadi Bhineka Tunggal Ika itu jangan cuma slogan, tapi harus diimplementasikan sehari-hari, termasuk oleh elite politik dan pejabat publik,” ujar Cecep.
Bahkan Cecep dan beberapa aktivis kegiatan kebudayaan Sunda juga berencana menemui Komnas HAM. Pasalnya, menurut Cecep, untuk dugaan kasus diskriminasi ras ada pengaturannya dalam UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis.
“Di UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis diatur mekanisme untuk melaporkan pihak yang melanggar UU tersebut. Kita akan pelajari pasalnya, kalau ada unsur pidananya, ya kita pidanakan juga,” ujarnya. (Mega Nugraha, Nazmi Abdulrahman, Tiah SM)