KAMU Perlu Tahu, Tak Mudah Polisi Periksa Arteria Dahlan di Kasus Bahasa Sunda, Simak Penjelasannya
Apakah Arteria Dahlan anggota Komisi III DPR RI bisa dipanggil polisi, karena punya kekebalan hukum atau hak imunitas.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan Yang cukuP; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus'
Sementara itu, belakangan diketahui, Polda Jabar hanya menerima pengaduan bukan laporan polisi (LP) dari Majelis Adat Sunda.
"Bentuknya yang kita terima adalah pengaduan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Ibrahim, pihaknya tetap bakal menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hanya saja, tindakannya berupa klarifikasi.
"Masih perlu klarifikasi," katanya.
Menurutnya, lokasi kejadian atau locus delicti dari kejadian yang diadukan majelis adat sunda berada di wilayah Jakarta.
"Karena seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," ucapnya.
Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).
"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, saat ditemui di Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat di DPR RI sudah menyakiti perasaan masyarakat sunda.
"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," katanya.
Laporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI
Koordinator Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah mengatakan pihaknya akan melaporkan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI sekalipun anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu sudah minta maaf.
“Kami mendesak Mahkamah Kehormatan DPR RI memeriksa Arteria Dahlan, apa motivasinya di balik statmennya. Jangan sampai abuse of power. Anggota DPR itu fungsinya mengawasi kinerja pemerintah. Jadi kalau ada anggota DPR mengusulkan pejabat dicopot, itu penyalahgunaan wewenang," kata Cecep Burdansyah saat dihubungi Tribun Jabar pada Kamis (20/1/2022).
Ia menghargai niat Arteria Dahlan yang menyampaikan minta maaf atas perkatannya yang dianggap banyak warga Jabar sangat rasis.