DEMO Tuntut Arteria Dahlan Diproses Hukum di Subang Rusuh, Kantor Bupati Rusak, Ada yang Terluka
Massa Forum Sunda Subang serta HMI Subang geruduk kantor DPRD Subang dan kantor Bupati Subang tuntut anggota DPR RI Arteria Dahlan diproses hukum.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Massa Forum Sunda Subang serta HMI Subang geruduk kantor DPRD Subang dan kantor Bupati Subang tuntut anggota DPR RI Arteria Dahlan diproses hukum.
Koordinator aksi, Atep, mengatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang segera bertindak secara tegas setelah Arteria Dahlan merendahkan martabat suku sunda.
"Forkopimda Subang diharapkan untuk bersikap tegas dan mengeluarkan surat reami terkait kata-kata Arteria Dahlan yang mengandung unsur rasisme dan pidana," ucap Atep kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Apalagi, menurut Atep, Kabupaten Subang sendiri mempunyai tagline 'Jawara' yang merupakan serapan Bahas Sunda yang berarti orang tangguh yang punya keberanian.
Baca juga: KAMU Perlu Tahu, Tak Mudah Polisi Periksa Arteria Dahlan di Kasus Bahasa Sunda, Simak Penjelasannya
"Kalau tidak bersikap ganti saja tagline nya jadi 'Kababawa', ini adalah bukti cinta kami terhadap Indonesia Raya," katanya.
Dalam aksi unjuk rasa kali ini sempat di warnai dorong-mendorong antara massa dengan petugas keamanan, bahkan akibat adanya aksi dorong mendorong tersebut kaca yang berada di Kantor Bupati Subang pecah.
Bukan hanya itu, salah satu anggota HMI Subang sempat terluka akibat terkena pecahan kaca.
Forum Sunda Subang serta HMI Cabang Subang dalam kesempatan kali ini juga memberikan surat yang ditujukan kepada legislatif dan eksekutif berisi himbauan untuk memecat pelaku rasis, dan ujaran kebencian sebagai wakil rakyat.
Tak Mudah Bagi Polisi Periksa Arteria Dahlan
Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar atas pernyataannya di rapat Komisi III DPR RI yang menyinggung bahasa Sunda.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Tak Ada Niat Jahat dari Pernyataan Arteria Dahlan, Tak Bisa Dijerat Pidana
Lantas, apakah bisa Polda Jabar misalnya, ketika melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya atau Mabes Polri karena lokasi kejadiannya di dalam Gedung DPR RI, bisa memanggil Arteria Dahlan.
Ternyata, tidak mudah untuk memanggil dan memeriksa Anggota DPR RI mudah untuk diperiksa polisi, jika kasusnya berkaitan dengan tugas dan kewenangan anggota DPR RI.
Termasuk jika yang dilakukannya dilakukan selama rapat-rapat anggota DPR RI dan juga berkaitan dengan kewenangannya.
Anggota DPR RI, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, punya hak imunitas atau kekebalan hukum.