Kabar Buruk untuk Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan, Mau Diganti Outsourcing
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” kata Tjahjo Kumolo.
TRIBUNJABAR.ID- Status honorer akan berakhir pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan.
Penghapusan tenaga honorer tersebut dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
Menurut Tjahjo Kumolo, status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Tenaga Honorer Wajib Waspada, Beredar Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer, Catut Nama Menteri
Untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), ucapnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.
Tjahjo menyebut rekrutan tenaga honorer yang terus dilakukan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri.
Hal ini karena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam pasal tersebut, ucap Tjahjo Kumolo, secara jelas larangan adanya perekrutan tenaga honorer.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” kata Tjahjo Kumolo.
Perekrutan tenaga honorer, ucapnya, juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini.
Baca juga: Tenaga Honorer di Purwakarta Berhasil Sabet Mendali Emas di PON XX Papua, Kini Jabar di Urutan ke-3
“Diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” katanya.
Peniadaan rekrutmen CPNS pada 2022
Tjahjo juga menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan mengadakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia,” jelas Tjahjo.
Berkaca dari kebijakan di negara maju, hanya ada sedikit civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” kata dia.
Keputusan rekrutmen PPPK 2022, ucapnya, tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Seleksi CASN 2022 difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
(Penulis : Nur Rohmi Aida)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Disarankan Outsourching"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tjahjo-kumolo.jpg)