Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polda Jabar, Ini Sangkaan yang Ditujukan kepada Politisi PDIP
Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar oleh Majelis Adat Sunda. Dia dianggap melanggar konstitusi.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar oleh Majelis Adat Sunda. Dia dianggap melanggar konstitusi.
"Hari ini kami sengaja melapor. Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, saat ditemui di Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).
"Kemudian ada UU Nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," tambah Ari.
Menurutnya, perkataan Arteria Dahlan yang meminta Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) mencopot kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat merupakan sebuah penistaan.
"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan sempat meminta Kajagung mengganti kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
Pernyataan Arteria pun mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat di Jawa Barat.
Ogah minta maaf
Arteria Dahlan ogah meminta maaf setelah ucapannya disebut-sebut menyinggung orang Sunda dan mendapat berbagai kritik.
Banyak yang meminta anggota Komisi III DPR RI itu mengklarifikasi ucapannya.
Bahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang mengimbau anggota PDIP untuk meminta maaf ke masyarakat Sunda.
Arteria Dahlan menjadi sorotan berawal saat rapat bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Saat itu, Arteria memintanya untuk memecat seorang kepala kejaksaan tinggi (kajati) karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Pernyataan itu pun mendapat respons dari Ridwan Kamil.