Bela Bahasa Sunda
Bisakah Arteria Dahlan Dijerat Pasal Ujaran Kebencian Seperti Habib Bahar Ini Kata Ahli Pidana Unpar
Ahli pidana Unpar Agustinus Pohan menilai jika Arteria Dahlan tidak bisa dijerat pasal ujaran kebencian atas dugaan pernyataan rasis yang dia lontarka
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
"Banyak pejabat yang wakili Jabar meski tak berlatar belakang warga Sunda. Tapi, tetap didukung warga Sunda. Ini bukti bahwa warga Sunda menjaga kebhinekaan. Orang Jabar mah someah, ramah, hade kasemah (menerima siapa pun yang datang ke Jabar, mau wisata atau mukim dan kami tak mengusik," ujarnya.
Uu mengimbau ke para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan, khususnya ke Arteria Dahlan agar segera meminta maaf ke publik khususnya warga Sunda.
Panglima santri juga mengaku siap kerahkan para santri dan kiai dari komunitas pesantren untuk hadapi langsung Arteria Dahlan jika tak segera meminta maaf.
"Saya siap datang ke DPR dengan komunitas saya sambil membawa para santri ke DPR untuk bertemu Arteria Dahlan jika belum meminta maaf," katanya.
Kronologi
Gara-gara ucapannya, Arteria Dahlan menjadi sorotan lagi. Bukan kali ini saja, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu beberapa kali menjadi pusat atensi karena kontroversinya.
Kali ini, Arteria disorot soal permintaannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
Hal ini diutarakan Arteria dalam rapat kerja Komisi III DPR denga Kejaksaan Agung kemarin, Senin (17/1/2022).
Peristiwa itu bermula saat Arteria menyatakan harapannya agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap profesional dalam bertugas.
"Saya minta betul kita profesional, saya sama Pak JA (Jaksa Agung) ini luar biasa sayangnya, Pak," kata Arteria.
Tiba-tiba saja, dia mengungkapkan adanya kajati yang berbahasa Sunda ketika rapat.
Padahal, menurut Arteria, seorang kajati haruslah berbahasa Indonesia ketika rapat.
"Ada kritik sedikit Pak JA, ada kajati, Pak, dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu," pinta Arteria.
Hal itu dinilai harus menjadi pertimbangan bagi Jaksa Agung untuk mengganti kajati yang dimaksud.
Dalam memimpin rapat, seorang kajati dinilai Arteria perlu menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
"Kita ini Indonesia, Pak. Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," ujarnya.