Bela Bahasa Sunda
Bisakah Arteria Dahlan Dijerat Pasal Ujaran Kebencian Seperti Habib Bahar Ini Kata Ahli Pidana Unpar
Ahli pidana Unpar Agustinus Pohan menilai jika Arteria Dahlan tidak bisa dijerat pasal ujaran kebencian atas dugaan pernyataan rasis yang dia lontarka
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ahli Pidana Unpar Agustinus Pohan menilai jika Arteria Dahlan tidak bisa dijerat pasal ujaran kebencian atas dugaan pernyataan rasis yang dia lontarkan.
Seperti diberitakan, Arteria Dahlan tiba-tiba meminta Jaksa Agung untuk memecat seolah kepala kejati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat Komisi III DPR RI.
"Enggaklah, saya kira bahwa Arteria Dahlan cara penyampaiannya tidak pas, saya kira ini lebih ke soal etik," ujar Agustinus Pohan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/1/2022).
Dikatakan Agustinus Pohan, dalam konteks hukum pidana harus ada mens rea atau niat berbuat pidana.
Baca juga: TB Hasanudin Sebut Arteria Dahlan Sudah Murtad Dari Ideologi PDI Perjuangan, Fraksi Akan Bertindak
"Mens reanya atau sikap batin yang membimbing perbuatan itu, apa. Jadi, kalau bicara ujaran kebencian, maka sikap batinnya harus kebencian, saya kira dalam konteks ini tidak ada, apalagi disampaikan kepada orang Sunda juga, kan Jaksa Agung orang sunda juga," katanya.
Ia mengaku tidak dalam posisi mendukung atau membela Arteria Dahlan. Ia menduga jika ucapan Arteria lebih pada permintaan agar tidak menggunakan bahasa daerah ketika berada dalam forum resmi.
"Saya sama sekali tidak membela Arteria, mohon maaf. Mungkin maksudnya adalah, ya kalau di acara resmi jangan pakai bahasa daerahlah, bahasa Sunda, Jawa atau apapun, karena tidak semua mengerti bahasa daerah, karena Indonesia ini ada banyak bahasa daerah. Jadi, saya kira mens reanya tidak ada, kalau etik iya," ucapnya.
Menurutnya, perkataan Arteria Dahlan jelas tidak tepat dan masyarakat pun jangan sampai menanggapi peristiwa ini dengan reaksi yang tidak tepat pula.
"Akibatnya bisa jadi ribut. Jadi, tergantung niatnya mau apa, mau mempolitisasi atau mau proporsional, mestinya sikap proporsional, karena tadi mens reanya apa," katanya.
Pidana ujaran kebencian sendiri saat ini dijeratkan polisi pada Habib Bahar, dalam laporannya terkait dengan KSAD Jenderal Dudung Abdulrahman.
Saat ini, Habib Bahar sudah jadi tersangka ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan di Polda Jabar.
Arteria Dahlan Sudah Murtad Dari Ajaran PDI Perjuangan
Meski sesama anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, TB Hasanudin tak tanggung-tanggung melontarkan kritik atas rekannya tersebut. Ia mempersilahkan warga Jabar ajukan permohonan agar Arteria Dahlan dipecat.
Menurut TB Hasanudin, pernyataan Arteria Dahlan soal larangan pakai Bahasa Sunda dalam rapat Komisi III DPR RI tak mewakili komunitas partai atau komunitas anggota DPR RI.
"Ya silakan saja ajukan. Kan ada dewan kehormatan. Nanti akan lakukan sidang, investigasi, dan lainnya," ujar TB Hasanudin di Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022).
Dia pun meminta Arteria untuk bertanggungjawab atas ucapannya itu secara pribadi.
"Saya selaku anggota kader PDIP sangat sesalkan pernyataan Arteria Dahlan. Saya juga sudah bicara langsung dengan Arteria Dahlan dan sampaikan kekecewaan," katanya di Perpustakaan Ajip Rosidi.
Bahkan, dia menyebut pernyataan rasis Arteria Dahlan sudah keluar dari ajaran dan ideologi PDI Perjuangan. Dia menyebutnya; murtad.
"Saya pun sebagai sesama PDIP merasa, ini (pernyataan Arteria Dahlan) bukan roh, ini bukan jiwa dari PDI Perjuangan. Jadi ini menurut hemat saya keluar dari ajaran, murtad dari pakem ideologi partai. Kami (di PDIP) terkenal pluralis, kami partai nasionalis," kata TB Hassanudin.
Ia mengaku sudah melaporkan pernyataan rasis Arteria Dahlan itu ke pimpinan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.
"Saya sudah lapor ke fraksi dan fraksi akan ambil tindakan," kata TB Hasanudin.
Ia mengulas peristiwa sebelum Arteria Dahlan mengeluarkan kalimat rasis tersebut. Saat itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menyalami Jaksa Agung ST Burhanudin.
"saat itu ada kajati warga Tasikmalaya, salaman ke Jaksa Agung, damang kang, kan Jaksa Agung orang Majalengka. Emang harus pakai bahasa Inggris," kata TB Hasanudin.
Baginya yang sudah di DPR RI sejak lama, tradisi berbahasa campuran antara Bahasa Indonesia dengan bahasa daerah sudah lumrah terjadi. Dia mencontohkan, di Komisi I DPR RI, dia berkawan dengan Muhammad Farhan asal Bandung.
"Saya ketemu Farhan, kan orang Bandung. Saling sapa. Lalu ada anggota DPR dari Purwokerto ketemu sama orang Solo, ya berbahasa jawa, jadi sah-sah saja," kata dia.
Panglima Santri Terusik
Wagub Jabar Uu Rhuzanul Ulum mengaku terusik atas pernyataan rasis Arteria Dahlan yang melarang seorang kajati pakai bahasa Sunda di rapat Komisi III DPR RI.
"Sebagai orang Sunda saya merasa terusik ketenangan dengan statemen saudara Arteria Dahlan. Jabar satu-satunya provinsi sebagai miniatur Indonesia dari berbagai macam suku, ras, dan agama berdasar hasil survei," katanya kepada Tribun Jabar, Rabu (19/1/2022).
Warga Sunda, lanjutnya, selalu mengedepankan asas silih asah, silih asih, dan silih asuh. Bahkan, dia menyebut hasil survei Amerika atas masyarakat Jabar menunjukkan warga Sunda selalu ramah dan siap membantu sesama baik dalam kemasyarakatan sampai politik.
"Banyak pejabat yang wakili Jabar meski tak berlatar belakang warga Sunda. Tapi, tetap didukung warga Sunda. Ini bukti bahwa warga Sunda menjaga kebhinekaan. Orang Jabar mah someah, ramah, hade kasemah (menerima siapa pun yang datang ke Jabar, mau wisata atau mukim dan kami tak mengusik," ujarnya.
Uu mengimbau ke para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan, khususnya ke Arteria Dahlan agar segera meminta maaf ke publik khususnya warga Sunda.
Panglima santri juga mengaku siap kerahkan para santri dan kiai dari komunitas pesantren untuk hadapi langsung Arteria Dahlan jika tak segera meminta maaf.
"Saya siap datang ke DPR dengan komunitas saya sambil membawa para santri ke DPR untuk bertemu Arteria Dahlan jika belum meminta maaf," katanya.
Kronologi
Gara-gara ucapannya, Arteria Dahlan menjadi sorotan lagi. Bukan kali ini saja, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu beberapa kali menjadi pusat atensi karena kontroversinya.
Kali ini, Arteria disorot soal permintaannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
Hal ini diutarakan Arteria dalam rapat kerja Komisi III DPR denga Kejaksaan Agung kemarin, Senin (17/1/2022).
Peristiwa itu bermula saat Arteria menyatakan harapannya agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap profesional dalam bertugas.
"Saya minta betul kita profesional, saya sama Pak JA (Jaksa Agung) ini luar biasa sayangnya, Pak," kata Arteria.
Tiba-tiba saja, dia mengungkapkan adanya kajati yang berbahasa Sunda ketika rapat.
Padahal, menurut Arteria, seorang kajati haruslah berbahasa Indonesia ketika rapat.
"Ada kritik sedikit Pak JA, ada kajati, Pak, dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu," pinta Arteria.
Hal itu dinilai harus menjadi pertimbangan bagi Jaksa Agung untuk mengganti kajati yang dimaksud.
Dalam memimpin rapat, seorang kajati dinilai Arteria perlu menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
"Kita ini Indonesia, Pak. Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," ujarnya.