Bela Bahasa Sunda
Bisakah Arteria Dahlan Dijerat Pasal Ujaran Kebencian Seperti Habib Bahar Ini Kata Ahli Pidana Unpar
Ahli pidana Unpar Agustinus Pohan menilai jika Arteria Dahlan tidak bisa dijerat pasal ujaran kebencian atas dugaan pernyataan rasis yang dia lontarka
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ahli Pidana Unpar Agustinus Pohan menilai jika Arteria Dahlan tidak bisa dijerat pasal ujaran kebencian atas dugaan pernyataan rasis yang dia lontarkan.
Seperti diberitakan, Arteria Dahlan tiba-tiba meminta Jaksa Agung untuk memecat seolah kepala kejati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat Komisi III DPR RI.
"Enggaklah, saya kira bahwa Arteria Dahlan cara penyampaiannya tidak pas, saya kira ini lebih ke soal etik," ujar Agustinus Pohan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/1/2022).
Dikatakan Agustinus Pohan, dalam konteks hukum pidana harus ada mens rea atau niat berbuat pidana.
Baca juga: TB Hasanudin Sebut Arteria Dahlan Sudah Murtad Dari Ideologi PDI Perjuangan, Fraksi Akan Bertindak
"Mens reanya atau sikap batin yang membimbing perbuatan itu, apa. Jadi, kalau bicara ujaran kebencian, maka sikap batinnya harus kebencian, saya kira dalam konteks ini tidak ada, apalagi disampaikan kepada orang Sunda juga, kan Jaksa Agung orang sunda juga," katanya.
Ia mengaku tidak dalam posisi mendukung atau membela Arteria Dahlan. Ia menduga jika ucapan Arteria lebih pada permintaan agar tidak menggunakan bahasa daerah ketika berada dalam forum resmi.
"Saya sama sekali tidak membela Arteria, mohon maaf. Mungkin maksudnya adalah, ya kalau di acara resmi jangan pakai bahasa daerahlah, bahasa Sunda, Jawa atau apapun, karena tidak semua mengerti bahasa daerah, karena Indonesia ini ada banyak bahasa daerah. Jadi, saya kira mens reanya tidak ada, kalau etik iya," ucapnya.
Menurutnya, perkataan Arteria Dahlan jelas tidak tepat dan masyarakat pun jangan sampai menanggapi peristiwa ini dengan reaksi yang tidak tepat pula.
"Akibatnya bisa jadi ribut. Jadi, tergantung niatnya mau apa, mau mempolitisasi atau mau proporsional, mestinya sikap proporsional, karena tadi mens reanya apa," katanya.
Pidana ujaran kebencian sendiri saat ini dijeratkan polisi pada Habib Bahar, dalam laporannya terkait dengan KSAD Jenderal Dudung Abdulrahman.
Saat ini, Habib Bahar sudah jadi tersangka ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan di Polda Jabar.
Arteria Dahlan Sudah Murtad Dari Ajaran PDI Perjuangan
Meski sesama anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, TB Hasanudin tak tanggung-tanggung melontarkan kritik atas rekannya tersebut. Ia mempersilahkan warga Jabar ajukan permohonan agar Arteria Dahlan dipecat.
Menurut TB Hasanudin, pernyataan Arteria Dahlan soal larangan pakai Bahasa Sunda dalam rapat Komisi III DPR RI tak mewakili komunitas partai atau komunitas anggota DPR RI.