Polisi Diadang di Pesantren Shiddiqiyah, Juru Bicara: Silakan Komunikasi kepada Tim Pengacara Kami
Anggota Polda Jawa Timur diadang ketika akan memberikan surat panggilan kepada anak kiai Jombang, MSA yang ditetapkan sebagai tersangka
Dalam video terlihat pria yang diduga anggota polisi dari Polda Jatim itu hendak mengantarkan surat panggilan untuk MSA, anak kiai pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual.
"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bekhi (MSA). Kalau tidak ada tidak apa-apa, kami tidak akan mengganggu ketentraman bapak-bapak," kata pria dalam video tersebut.

Sementara puluhan massa yang mengadang beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSA.
"Video itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Pemanggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua. Penyidik pun batal bertemu lantaran MSA tak ada di lokasi.
"Surat panggilan yang dilayangkan tadi siang adalah yang kedua," terang Gatot. Dia berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami berharap tersangka menghadiri panggilan untuk menjalani penyerahan tahap dua," jelasnya.
Berkas kasus kekerasan seksual MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).
Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.
Dilaporkan sejak 2019
MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan kekerasan seksual.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Pesantren di Jombang soal Pengadangan terhadap Polisi yang Panggil Tersangka kekerasan seksual"