Anak Kyai di Jombang Cabuli Santriwati, Sesumbar Tak Akan Ditangkap Polisi, Jokowi Juga Ditantang

Diketahui MSA terjerat kasus pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes).

Editor: Ravianto
((istimewa/Via Kompas.com))
Potongan video viral penghadangan polisi di depan pesantren di Jombang Jaw Timur, Kamis (13/1/2022).(istimewa/Via Kompas.com) 

TRIBUNJABAR.ID, JOMBANG - MSA, (40) anak kyai di Jombang Jawa Timur, sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat lantaran kasus yang kini menjeratnya.

Diketahui MSA terjerat kasus pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes).

Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani alias MSA menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dengan nominal Rp 100 juta. MSA tak terima dijadikan tersangka dugaan pencabulan.
Anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani alias MSA menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dengan nominal Rp 100 juta. MSA tak terima dijadikan tersangka dugaan pencabulan. (Kolase Istimewa/SURYA.co.id)

Kamis (13/1/2022), pihak kepolisian mendatangi Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, bermaksud untuk mengantarkan surat panggilan untuk MSA.

Namun kedatangan polisi tersebut justru diadang oleh sejumlah orang, para santri ponpes di antaranya.

Puluhan massa yang mengadang beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSA.

"Video itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Pemanggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua.

Penyidik pun batal bertemu lantaran MSA tak ada di lokasi.

Pihaknya berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Berkas kasus pencabulan MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).

Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.

Lantas berikut fakta-fakta kasus tersebut, dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber:

Sah jadi tersangka sejak 2021

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved