2 Tahun Anak Kiai Jadi Tersangka Pencabulan 5 Santriwati Belum Bisa Ditangkap, Begini Penyebabnya
Kasus pencabulan terhadap lima santriwati dilakukan anak kiai berinisial MSA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu belum bisa ditangkap polisi.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hermawan Aksan
Kepolisian diadang oleh sejumlah orang, di antaranya para santri ponpes tersebut.
Puluhan massa yang mengadang pun beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."
Kepolisian sudah meminta tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Kasus Tergantung
Kasus pencabulan MSA terhadap lima santriwati di Jombang berjalan dua tahun.
MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah, setelah diduga melakukan pencabulan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSA, pria yang disebut anak kiai itu beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
Baca juga: Polisi Diadang di Pesantren Shiddiqiyah, Juru Bicara: Silakan Komunikasi kepada Tim Pengacara Kami
MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.
Dikutip dari Surya.co.id, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan anak kyai di Jombang bernama Much Subchi Azal Tzani (MSAT, 39).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah.
Hakim tunggal Martin Ginting yang mengadili gugatan praperadilan menolak gugatan MSAT kepada Kapolda Jatim.
Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.