Kemenlu Ungkap Kronologi Kasus TKW Cantik Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong
TKW cantik warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, itu bahkan divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Dok. SBMI
Yayu Masih, pekerja migran Indonesia atau TKW asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, yang berada di Hong Kong.
Berita Terkait