Kemenlu Ungkap Kronologi Kasus TKW Cantik Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

TKW cantik warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, itu bahkan divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Dok. SBMI
Yayu Masih, pekerja migran Indonesia atau TKW asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, yang berada di Hong Kong. 
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved