Guru Rudapaksa Santri
Dukungan Hukuman Mati untuk Guru Bejat Herry Wirawan Datang dari Berbagai Kalangan, Termasuk MUI
Dukungan agar pelaku rudapaksa terhadap belasan santri di Bandung itu dihukum mati disampaikan berbagai kalangan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Terkait tuntutan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri kimia, Yesmil menilai jika jaksa membuat antisipasi saat hakim tidak mengabulkan hukuman mati.
Baca juga: Jaksa Minta agar Herry Wirawan Dihukum Hukuman Mati, Komnas Perlindungan Anak Sebut Jaksa Berani
"Jaksa ini tahu agak susah menjerat dengan UU itu, makanya dimasukin kebiri. Jadi, kalau nanti jatohnya hukuman seumur hidup yang sudah dikebiri. Tapi kalau dikebiri juga buat apa, kan sudah dipenjara seumur hidup juga," ucapnya.
Jaksa menjerat Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Kita lihat, hakim akan dibawa ke mana dan apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam membuat vonisnya," katanya.
(nazmi abdurrahman/nandri prilatama/cipta permana/hilman kamaludin)