Lima Pengedar Sabu-sabu tak Berkutik Saat Diringkus Polisi di Sumedang, Ini Jumlah Paket yang Disita

Lima orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu diciduk Tim Satres Narkoba Polres Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat konferensi pers penangkapan pengedar sabu-sabu di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu (12/1/2022). 

Eko menambahkan, usai menangkap empat orang pelaku, petugas pun terus mengembangkan kasus peredaran barang haram ini. 

Baca juga: Tak Bisa Mengupas Buah Salak, Nia Ramadhani Terungkap Ternyata Rakit Sendiri Alat Isap Sabu-sabu

"Pelaku ADK berhasil ditangkap petugas di Desa Cibeusi, Jatinangor pada Kamis (6/1/2022) sekira pukul 01.15 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 8,90 gram, " ujarnya. 

Kapolres menuturkan, modus untuk memasok narkoba kepada pelanggannya, para pelaku memanfaatkan media sosial. 

"Modusnya masih tetap, mereka memanfaatkan medsos. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomo 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara, " kata Eko. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved