Lima Pengedar Sabu-sabu tak Berkutik Saat Diringkus Polisi di Sumedang, Ini Jumlah Paket yang Disita
Lima orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu diciduk Tim Satres Narkoba Polres Sumedang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Lima orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu diciduk Tim Satres Narkoba Polres Sumedang.
Identitas kelimanya adalah
-MF (28) warga Desa Sayang Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang
- FK (26) warga Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung
-JJ (29) warga Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung
-IG (24) warga Kampung Babakan Cereme, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung,
- ADK (34) warga Kampung Biru, Desa Mandala Sari, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Selain membekuk lima pelaku, anggota Polres Sumedang juga menyita sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat 25,9 gram sebagai barang bukti.
"Pengungkapan peredaran sabu-sabu ini atas informasi masyarakat, " ucap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu (12/1/2022).
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Eko menyebutkan, petugas Satres Narkoba Polres Sumedang langsung melakukan penyidikan.
"Pelaku MF berhasil ditangkap di kawasan Jalan Kolonel Achmad Syam , Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor pada Senin, (3/1/2022) sekira pukul 00.15 WIB, dan saat dilakukan tes urine, pelaku diketahui postif mengonsumsi sabu, " kata Eko.
Kemudian, kata Eko, petugas langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial FK, JJ, dan IG di Desa Rancaekek, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
"Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 set alat hisap sabu-sabu, 5 paket sabu-sabu seberat 2,63 gram, " ujarnya.