Herry Wirawan Sudah Penuhi Syarat Dihukum Mati, MUI Jabar Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa

MUI Jabar mendukung tuntutan jaksa Kejati Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Cipta Permana
Ketua MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei (kanan), bersama Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, di Kantor MUI Jawa Barat, Kamis (30/7/2020). MUI Jabar mengimbau agar masyarakat dapat mengedepankan protokol kesehatan dan menjaga kondusivitas dalam penyelenggaraan ibadah Iduladha di tengah pandemi Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - MUI Jabar mendukung tuntutan jaksa Kejati Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, perbuatan Herry Wirawan yang rudapaksa 13 santriwati merupakan perbuatan keji. 

"Kalau dikaitkan dengan perbuatannya yang biadab ya," ujar Rafani Achyar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022). 

Pihaknya, sejak awal sudah mengutuk perbuatan ustaz bejat itu. Apalagi Herry Wirawan menggunakan simbol agama dan pendidikan dalam melakukan kejahatannya. 

"Jadi, dia melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, termasuk menodai agama," katanya. 

Hukuman mati untuk Herry Wirawan, kata dia, sudah sangat tepat dan harus dikabulkan oleh majelis Hakim. 

"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi, tuntutan itu ada esensi ya, karena untuk menimbulkan efek jera dan supaya tidak ada yang lain-lain seperti itu," ucapnya.

Restitusi Rp 331 Juta Untuk Korban Terlalu Rendah

Tuntutan hukuman restitusi senilai Rp 331 juta kepada Herry Wirawan untuk santriwati korban rudapaksa masih terlalu rendah.

Seperti diketahui, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, jaksa juga meminta hakim agar merampas seluruh aset Herry Wirawan untuk negara.

Kemudian, membayar denda Rp 500 juta serta membayar restitusi Rp 331.527.186 untuk keperluan korban.

Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Bagi PSI, pihak yang memviralkan dan mengadvokasi sejumlah korban santriwati, nilai yang diajukan untuk restitusi masih terlalu rendah.

Bahkan, nilainya lebih rendah dari nilai perampasan aset Herry Wirawan dan denda Rp 500 juta untuk negara.

“Anaknya menjadi korban hingga melahirkan seorang anak, sedangkan ibu dan anaknya masih memiliki kehidupan yang masih panjang," kata Ketua DPD PSI Kota Bandung Yoel Yosaphat, saat dihubungi pada Rabu (12/1/2022).

Pada kesempatan itu, hadir Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi.

"Korban dan orang tua korban memberi apresiasi atas hasil sidang tuntutan. Akan tetapi hal yang masih mengganjal adalah restitusi senilai total Rp 330 juta rupiah," kata Yoel Yosaphat.

Dalam kasus ini sendiri, seperti diberitkan, ada 13 santriwati korban kebejatan Herry Wirawan.

"Salah satu orang tua korban merasa sangat kecewa atas hasil restitusi tersebut, kami menilai restitusi sebesar Rp 330 juta rupiah untuk 13 anak, adalah sebuah ketidakadilan," kata Yoel Yosaphat.

Adapun saat ini, dari 13 korban, beberapa diantaranya sudah melahirkan bayi dari hasil rudapaksa.

"Bagaimana mungkin restitusi itu dapat mencukupi untuk pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan serta kesehatan korban?," kata Yoel Yosaphat.

Sedangkan Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban kejahatan seksual selama kurang lebih lima bulan.

"Sebagaimana diketahui, DPD PSI Kota Bandung telah membentuk tim KSPPA Kota Bandung dan mengawal kasus ini sejak September 2021," ungkap Michael Maleakhi.

Di sisi lain, diakuinya, tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Berdasarkan hasil sidang tuntutan hari Selasa 11 Januari 2022, kami bersyukur atas tuntutan maksimal kepada terdakwa dan kami mendukung Kejaksaan dalam tuntutan yang diberikan agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual," kata Michael Maleakhi.

Hanya saja, dia kembali menekankan soal keadilan restitusi bagi korban.

"Namun keadilan bagi korban tidak selesai dengan hukuman bagi terdakwa, masa depan korban harus menjadi perhatian," kata Michael Maleakhi.

Baginya, hukuman restitusi Rp 330 juta lebih untuk korban belum sepadan. Pasalnya, perjalanan hidup korban masih panjang.

"Kami merasa hal ini tidak sepadan dengan beban yang ditanggung seumur hidup oleh korban," ujarnya.

"Sebagai pendamping korban dan saksi, pemulihan dan masa depan korban adalah hal yang paling utama, sehingga kami berharap titik berat putusan hakim adalah pada permasalahan bagaimana kasus pidana ini juga dapat memberikan jaminan masa depan bagi para korban," kata dia.

Syarat Predator Anak Dihukum Mati

Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (3) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pasal 81
Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Adapun tuntutan menjatuhkan hukuman mati didasarkan pada 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 2016 jadi Undang-undang.

Setelah jaksa membacakan tuntutan, selanjutnya, Herry Wirawan akan membacakan pembelaannya. Setelah itu, tiba saatnya hakim memutuskan perkara itu.

Lantas, bisakah Herry Wirawan terbebas dari jeratan hukuman mati dari hakim, hal itu tergantung dari pembuktian unsur Pasal 81 ayat 5.

Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:

1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,

pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved