Guru Rudapaksa Santri

Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kenapa Harus Kebiri Kimia Juga? Ini Alasan Jaksa

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memiliki alasan mengapa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan, akhirnya dihadirkan di Pengadilan. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Aturan mengenai penyebaran identitas terdakwa, seperti yang diminta jaksa, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Asep mengungkapkan, hal yang memberatkan Herry karena ia memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.

"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep.

 
Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri, jaksa juga menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp 500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan, serta mewajibkan terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta, subsider satu tahun kurungan.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, KPAI: Bisa Jadi Ancaman Maksimal buat Penjahat Seksual Lainnya

Terus Menunduk

Kemarin, kali pertama Herry dihadirkan langsung di ruangan persidangan.

Ia tak banyak berkomentar terkait tuntutan itu.

Sebelum menjalani sidang, Herry, yang biasanya menjalani sidang dari Rutan Kebonwaru, terlihat lebih sering menunduk.

Ia hadir di PN Bandung dengan mengenakan peci hitam dan masker putih serta kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye.

Sejak tiba di PN Bandung, Herry lebih banyak menatap kedua tangannya diborgol.

Dia tak berkutik saat dicecar wartawan yang menghujaninya dengan berbagai pertanyaan terkait kasusnya.

Sejumlah tim dari Kejati Jabar merangkul Herry agar segera masuk ruang sidang.

Herry juga mendapatkan penjagaan ketat saat keluar sidang.

Pesimistis

Mengomentari tuntutan yang diajukan jaksa, keluarga korban yang berada di Garut mengatakan tuntutan tersebut memang menjadi poin-poin yang diperjuangkan pihak keluarga melalui kuasa hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved