Siapa Saja yang Dapat Vaksin Booster Gratis? Simak 5 Jenis Vaksin yang Dapat Anda Pilih
Berikut ini informasi terkait vaksin booster, termasuk kelompok yang mendapatkannya gratis serta jenis vaksin.
TRIBUNJABAR.ID - Vaksinasi Covid-19 booster mulai dilakukan pada 12 Januari 2022.
Berikut ini informasi terkait vaksin booster, termasuk kelompok yang mendapatkannya gratis serta jenis vaksin.
Vaksinasi nonprogram pemerintah atau mandiri akan diberlakukan pembayaran.
Baca juga: Vaksin Booster untuk Masyarakat Kemungkinan Gratis, Dimulai 12 Januari 2022
Namun, pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan tarif vaksinasi booster di Indonesia belum ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam proses penetapan harga, kata dia, harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ ujarnya di Jakarta, Selasa (4/1/2022), dikutip dari laman Kemenkes.
Kelompok yang Dapat Vaksin Booster Gratis
Pemberian vaksinasi booster diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Untuk vaksinasi nonprogram pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha.
Lalu, dapat dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.
Baca juga: Berapa Harga Vaksin Covid-19 Booster? Menteri Kesehatan Sebut Paling Mahal Tak Lebih dari Harga Ini
Jubir Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. (Youtube Kementerian Kesehatan RI)
Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai vaksin booster.
“Pada hari ini kami melaporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization, tentunya sebelum mendapatkan emergency use authorization dari BPOM telah melalui proses evaluasi bersama para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin (Covid-19) dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada,” ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam keterangan persnya, Senin (10/1/2022), dilansir laman setkab.go.id.