Guru Rudapaksa Santri

Reaksi Istri Gubernur Jabar Soal Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Bagi Herry Wirawan

tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana

AKUN IG ATALIA / HO
Atalia Praratya, istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil. 

Pertama, kata dia, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Baca juga: Jika Tak Diteken Jokowi, Bisa Jadi Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Tidak Dituntut Hukuman Mati

Kemudian, kata dia, perbuatan Herry Wirawan dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis. 

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. 

Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan 

Selain itu, jaksa juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved