Guru Rudapaksa Santri
INI 4 Tuntutan Jaksa kepada Guru Bejat Herry Wirawan, Termasuk Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Setelah ditunggu-tunggu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan, guru bejat perudapaksa 13 santriwati, dengan hukuman mati.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan."
"Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, di PN Bandung.
Awalnya, Herry akan dihadirkan di pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi.
Namun banyak kendala hingga akhirnya baru dituntutan Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan saat tuntutan.
"Memang kami akan membacakan tuntutan."
"Dengan hadirnya terdakwa kami bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan."
"Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Dalam sidang kali ini, Kepala Kelajsaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.
Ganti Rugi
Dalam sidang sebelumnya, Kamis pekanlalu, 13 siswa yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp 330 juta.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.
"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022).
LPSK, kata dia, melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry.
Setiap korban, kata Dodi, mendapatkan jumlah yang berbeda-beda.
"Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga, cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp 330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya.