Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Begini Tanggapan Bijaksana Wagub Jabar
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum memercayai aparat penegak hukum menggunakan dasar hukum yang kuat dan bijaksana dalam menentukan tuntutan.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum memercayai aparat penegak hukum menggunakan dasar hukum yang kuat dan bijaksana dalam menentukan tuntutan kepada Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati.
Dalam hal ini, tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia terhadap Herry dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
"Apa pun yang dituntut oleh aparat penegak hukum itu menurut saya wajar-wajar saja karena beliau tahu betul kesalahan yang dilakukan dan sanksi setimpal untuk orang tersebut," kata Uu melalui ponsel, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas Perlindungan Anak Bilang Begini
Ia mengatakan dari sisi kemanusiaan, harus ada kebijaksanaan dan pertimbangan-pertimbangan lain dari sanksi untuk Herry tersebut.
Apalagi, kata Uu, dalam Pancasila, salah satunya ditekankan mengenai kebijaksanaan.
Kebijaksanaan ini, katanya, akan membuat sanksi yang dijatuhkan kepada Herry tidak melukai hati dan kedamaian masyarakat umum.
Namun, Uu memercayai langkah dan dasar kuat yang telah ditempuh para aparat penegak hukum dalam mengadili Herry.
"Kami serahkan kepada aparat penegak hukum."
"Jangan sampai emosional atau ada intrik lain."
"Kami percaya aparat penegak hukum melakukannya dengan murni."
"Karena hakim harus netral, tanpa tekanan politik, publik, atau birokratik," ujarnya.
Jika merujuk pada hukum Islam, katanya, kebijaksanaan aparat penegak hukum menjadi salah satu yang utama.
Baca juga: Jika Tak Diteken Jokowi, Bisa Jadi Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Tidak Dituntut Hukuman Mati
Dalam kasus pembunuhan sekalipun, kata Uu, yang juga Panglima Santri Jabar, masih ada kemungkinan pelaku lolos hukuman mati jika dimaafkan keluarga korban.
"Ini memang negara demokrasi, ada yang suka atau tidak suka dengan hukuman mati."
"Tapi kami yakin dengan keilmuan yang dimiliki aparat penegak hukum, hasilnya adalah yang paling adil untuk semua pihak," katanya.
Melalui perbandingan ini, ia pun menekankan kondisi para korban dan keluarga korban pun harus menjadi pertimbangan.
Uu yakin pengadilan akan menetapkan vonis seadil-adilnya bagi Herry tanpa menimbulkan polemik lebih lanjut.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
Sidang digelar di ruang satu PN Bandung secara tertutup.
Asep N Mulyana mengatakan ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Pertama, kata dia, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun teperdaya.
Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep.
Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (*)