Guru Rudapaksa Santri
HARI INI Dibacakan Tuntutan terhadap Guru Bejat Herry Wirawan, Jaksa Sudah Sepekan Lembur
Hari ini, Selasa (11/1/2022), Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal membacakan tuntutan terhadap Herry Wirawan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hari ini, Selasa (11/1/2022), Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal membacakan tuntutan terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung.
Sidang kasus rudapaksa Herry Wirawan akan berlanjut hari ini, Selasa (11/1/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
"Ya, hari ini rencananya jadi (pembacaan tuntutan)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Selasa (11/1/2022).
Menurut Dodi, materi tuntutan sudah disusun oleh tim JPU dengan matang selama satu pekan ini.
"Yang jelas tim dipimpin Pak Kajati selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan," katanya.
Baca juga: Selain Kasus Herry Wirawan, Rudapaksa Terjadi di Pesantren Ini, Korban Berkali-kali Pingsan
Ganti Rugi
Sebelumnya dikabarkan, 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp 330 juta.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis pekan lalu.
Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Menuai Badai: Para Korban Minta Ganti Rugi, Ucapan Pelaku Berbelit-belit
"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022).
LPSK, kata dia, melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry.
Setiap korban, kata Dodi, mendapatkan jumlah yang berbeda-beda.

"Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga, cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp 330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya.
Afdan V Jova, tenaga ahli dari LPSK, menambahkan, ganti rugi para korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.
"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," ujar Afdan.
Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan.
Ketiga komponen itu adalah ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.
"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.
Herry Wirawan mengaku khilaf
Dalam sidang pekan lalu, permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.
Bahkan ada satu orang yang melahirkan dua kali.
Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf, KPAI Tak Percaya, Sebut Guru Bejat Itu Sudah Ada Niat Jahat dari Awal
Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia merudapaksa belasan siswa.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit."
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf."
"Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan Selasa lalu.
Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khliaf.
"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.
Bohongi Bidan
Kasus guru rudapaksa santriwati yang dilakukan Harry Wirawan masih terus bergulir.
Fakta-fakta baru terkait kasus ini pun mulai terbuka perlahan-lahan.
Lewat Sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021), terbongkar kebohongan-kebohongan Herry Wirawan untuk memuluskan aksi setannya.
Salah satu kebohongan dikatakan Herry Wirawan kepada dokter kandungan untuk menutupi tingkah bejatnya.
Proses persalinan siswa korban rudapaksa Herry Wirawan (36) ternyata dibantu dokter kandungan dan bidan sebuah klinik.
"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan."
"Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan hari itu.
Baca juga: Jawaban Berbelit-belit, Herry Wirawan Akui Khilaf Rudapaksa Santri, tapi Korbannya hingga 13 Orang
Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan, kata Dodi, Herry Wirawan datang ke klinik mendampingi siswa yang jadi korbannya untuk melakukan persalinan.
"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan)."
"Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," katanya.
Dokter dan bidan yang bekerja di satu klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu siswa korban saja.
Adapun persalinan siswa korban lainnya belum diketahui.
"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucapnya.
Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan dokter kandungan dan bidan di klinik itu didatangi polisi.
Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry ditangkap.
"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya.
Saudara sendiri dirudapaksa
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).
Hadir dalam persidangan sejumlah saksi, di antaranya dokter kandungan dan bidan, serta orang tua dan kakak dari Herry.
Baca juga: AKAL LICIK Herry Wirawan saat Ditanya Dokter soal Kehamilan Santriwatinya, Jadi Awal Mula Terungkap
"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW."
"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan.
Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.
Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.
"Masih ada kerabat lah," katanya.
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu."
"Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima. (*)