Update Kasus Subang

Sosok Pelaku Rajapati Kasus Subang dalam Sketsa DPO, Bukan di Antara Para Saksi? Begini Kata Polisi

Pelaku rajapati kasus Subang ditebak-tebak hingga timbulkan dugaan-dugaan, fakta sosok pelaku rajapati kasus Subang DPO alias buron

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Sketsa terduga pelaku kasus Subang saat ditunjukkan Kombes Pol Yani Sudarto. 

TRIBUNJABAR.ID - Pada 29 Desember 2021 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merilis sketsa wajah pelaku kasus Subang.

Sosok dalam sketsa tersebut orang yang diduga melakukan perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada (18/8/2021) lalu.

Sejak dirilis sketsa wajah pelaku rajapati kasus Subang memasuki babak baru.

Tak sedikit publik heboh dan mulai menduga-duga pelaku rajapati Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Baca juga: Danu Disudutkan Pengacara Yosef-Yoris, Kuasa Hukum Sampaikan Pesan ke Jokowi hingga Kapolri Ada Apa?

Bahkan opini publik pun semakin liar sejak kuasa hukum di antara satu pihak mengeluarkan pendapat pelaku dalam kasus Subang mirip dengan satu di antara pelaku.

Kendati begitu, fakta sosok pelaku rajapati kasus Subang yang digambarkan di sketsa tersebut  masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan.

Hal ini diketahui setelah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo buka suara.

Dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kasus Subang sampai saat ini masih didalami penyidik.

Tak hanya itu, Kombes Ibrahim Tompo juga meminta masyarakat untuk melapor jika mengenali identitas sosok yang mengalami kesamaan dengan sketsa yang disebarkan polisi tersebut.

“Kita imbau kepada masyarakat, bagi yang mengetahui identitas yang sama dengan sketsa itu, agar memberikan informasi pada pihak kepolisian,” imbau Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Demikian mengingat imbauan Kabid Humas Polda Jabar tersebut, tak menutup kemungkinan pelaku dalam sketsa pelaku kasus Subang dicari polisi atau DPO alias buron.

Istilah buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) diatur didalam Pasal 17 ayat 6 peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Baca juga: Dua Kelemahan Kasus Subang Menurut Analisis Kriminolog yang Jadi Sorotan, Singgung Saksi Berkelit

Dalam peraturan kepolisian itu mengatakan DPO : “Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat didalam Daftar pencarian orang dan dibuatkan surat pencarian orang”.

Dikutip dari litigasi.co.id, DPO (Daftar Pencarian Orang) biasanya diterbitkan atau dikeluarkan oleh pihak berwenang yaitu kepolisian atau kejaksaan.

DPO juga diartikan sebagai orang yang mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut suatu perkara pidana.

Orang yang menjadi DPO biasanya berusaha melarikan diri melepaskan diri dari jeratan hukum dengan berusaha bersembunyi agar tidak diketahui keberadaannya oleh Polisi maupun Jaksa sampai dengan Daluarsa dalam tindak pidana.

Selain itu, adanya daluarsa waktu, diduga DPO pun ada kemungkinan menghilangkan alat bukti terkait tindak pidana yang dilakukannya.

Sebelumnya, sketsa wajah pelaku tersebut didapat berdasarkan hasil analisis tim Inafis Bareskrim Polri.

"Sketsa wajah dari terduga yang potensial dalam kasus tersebut. Sketsa wajah ini hasil dari tim inafis Bareskrim," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto di Polda Jabar, Rabu (29/12/2021) lalu.

Sketsa tersebut dibuat dalam posisi pertama menyamping dan membelakangi.

Dari samping, terduga pelaku itu terlihat wajah terduga pelaku memiliki dagu lancip dengan bentuk muka oval. 

Berikut ini rincian identifikasi sketsa terduga pelaku: 

Nama                    : Mr X 
Jenis Kelamin       : laki-laki 
Usia                       : 30 tahun
Bentuk muka       : Oval
Bentuk dagu        : Lancip
Warna rambut     : hitam
Hidung                  : lurus
Bentuk badan      : sedang
Warna kulit           : putih bersih
Informasi lain       : Memakai kemeja kotak kotak hitam garis putih.

Simak video selengkapnya

Kapolda Jabar Janjikan Kasus Subang Diungkap Awal Tahun 2022

Sebelumnya, kasus permapasan nyawa ibu dan anak di Subang ini diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021.

Pelimpahan kasus Subang itu dilakukan untuk mengefiensikan waktu penyedikan dan penyelidikan kasus tersebut.

Sampai saat ini kepolisian telah mengambil langkah-langkah penyidikan.

Beberapa di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, autopsi terhadap jasad kedua korban 2 kali, hingg memeriksa 69 saksi yang sebelumnya 55 saksi.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa 7 saksi ahli dan menganalisis CCTV di sekitar TKP sepanjang 50 Km.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengatakan, dalam mengungkap satu perkara tidak selalu cepat. 

"Memang dalam pengungkapan satu perkara itu tergantung bukti-buktinya, ada yang cepat dan lama, seperti kasus perampokan my bank itu cepat," ujar Suntana, di Polda Jabar, Rabu (29/12/2021). 

Sementara untuk peristiwa di Subang, Ia menargetkan secepatnya terungkap di awal tahun 2022. 

"Untuk kejadian di Subang mohon doanya target saya awal tahun ini penyidik sedang mengumpulkan fakta-faktanya. Mohon kesabarannya, saya berkomitmen terhadap kasus ini," katanya.

Baca juga: Sisi Lain Kasus Subang di Tangan Polda Jabar, Perkembangan Kasus, Penyidik Sesuaikan Antara Saksi?

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved