Malu Nikah Siri, Mahasiswi Buang Bayi, Padahal Sudah Diurus 2 Bulan
Mahasiswa berinisial Sy (21) ditangkap polisi karena buang bayu sendiri di rumah temannya di Kota Banda Aceh.
TRIBUNJABAR.ID- Mahasiswa berinisial Sy (21) ditangkap polisi karena buang bayi sendiri di rumah temannya di Kota Banda Aceh.
"SY diamankan di Kabupaten Pidie Jaya pada Rabu (05/01/2022) karena terungkap sebagai pelaku yang buang bayi di teras rumah milik Siful warga Desa Lampaseh, Aceh," kata Kompol M. Ryan Citra Yudha, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, dikutip dari Kompas.com Minggu (9/1/2022).
Ryan mengatakan, kepada penyidik, Sy mengaku terpaksa buang bayi itu karena takut diketahui keluarga karena bayi itu hasil nikah siri dengan pria berinisial AS.
"Motifnya pelaku mengaku membuang bayinya itu lantaran takut diketahui oleh keluarga, karena anaknya itu hasil hubungan nikah siri dengan AS," katanya.
Baca juga: Kedua Anak Rokaya Siapkan Gombyang Manyung Sambut Ibunya Dari Irak Pulang ke Indramayu
Bayi itu ditemukan dalam kardus di teras rumah milik Saiful pada Rabu (29/12/2021).
"Kami mendapat laporan ada penemuan bayi di teras rumah warga pada akhir tahun 2021 lalu, sehingga Pihak Polsek setempat bersama warga langsung membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit untuk diperiksa kesehatannya," ungkapnya.
Adapun saat ditemukan, kondisi bayi di kardus berusia sekira 2 bulan dengan kondisi sehat dan normal.
"Saat ditemukan bayi perempuan tersebut diperkirakan baru berusia sekitar dua bulan, kemudian bayi itu dititipkan di salah satu panti asuhan di Kawasan Aceh Besar untuk diasuh dan dirawat sementara," kata dia.
Sempat Dirawat
Sy bersama As sempat merawat bayi tersebut selama hampir dua bulan sejak bayi itu lahir. Keduanya tinggal di rumah kontrakan di Banda Aceh.
Baca juga: Menantu Bupati Cianjur Mundur dari Nasdem dan Pimpinan Dewan? Ini Jawaban Ketua Nasdem Cianjur
Suatu ketika, nenek Sy di Pidie Jaya meninggal dan dia hendak pulang namun tidak membawa anaknya. Si bayi dititip di rumah rekannya.
"Sebelum dibuang bayi tersebut sempat dititipkan kepada kawannya, namun setelah SY kembali ke Banda Aceh bayi tersebut diambil kembali, kemudian mengajak AS untuk menaruh bayi tersebut di teras rumah warga, karena mereka takut diketahui oleh keluarga mereka memiliki bayi hasil nikah siri," kata dia.
SY dan AS memilih teras rumah Saiful yang berada di Desa Lampaseh Aceh itu sebagai lokasi untuk meninggalkan bayi mereka tersebut karena masih ada hubungan keluarga dengan SY.
Harapannya bayi mereka akan dirawat oleh pemilik rumah, sehingga pelaku dapat memantau perkembangan dan pertumbuhan anak hasil nikahan siri itu.
"Bayi tersebut memang anak mereka hasil menikah siri sejak tahun 2019 lalu, mereka menikah siri juga karena hamil di luar nikah," katanya.