Breaking News

''Untuk Sumbangan Masjid'' Jadi Kode Wali Kota Bekasi Minta Jatah, Langsung Ditahan di Rutan KPK

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Editor: Giri
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Dia pun langsung ditahan. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNJABAR.ID - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (6/1/2022).

Pria yang akrab disapa Pepen itu disebut meminta suap dengan dalih "sumbangan masjid".

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers, Kamis.

Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.

Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," kata Firli.

Orang-orang kepercayaan Pepen ini mulai dari lurah sampai kepala dinas.

Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Selain Pepen, ada delapan orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini.

Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.

Baca juga: KASUS SUBANG, Praktisi Hukum Ini Sebut Polisi Belum Yakin Tetapkan Tersangka Meski Keluarkan Sketsa 

Langsung ditahan

KPK menahan Rahmat Effendi seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

“Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved