Penemuan Mayat di Subang
KASUS SUBANG, Praktisi Hukum Ini Sebut Polisi Belum Yakin Tetapkan Tersangka Meski Keluarkan Sketsa
Polisi belum juga menetapkan tersangka atas kasus perampasan nyawa di kasus Subang meski sudah mengeluarkan sketsa terduga pelaku.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polisi belum juga menetapkan tersangka atas kasus perampasan nyawa di kasus Subang meski sudah mengeluarkan sketsa terduga pelaku.
Kasus Subang merupakan hilangnya nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Kuat dugaan, keduanya dibunuh.
Jasad mereka ditemukan di bagasi Alphard yang ada di rumah mereka di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021.
Fakta-fakta pun terus bermunculan dari kasus ini. Namun, polisi belum menetapkan siapa yang bertanggung jawab.
Fakta terbaru yang tak lain yakni pihak kepolisian dari Polda Jabar merilis sketsa wajah terduga pelaku, belum lama ini.
Praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat di Subang, Dede Sunarya, mengomentasi langkah pihak kepolisian mengeluarkan sketsa wajah terduga pelaku.
Menurut Dede, biarpun pihak kepolisian sudah merilis sketsa wajah terduga pelaku, namun pihak kepolisian belum punya keyakinan yang mutlak dalam menetapkan tersangka.

"Dengan rilis sketsa wajah pelaku ini terindikasi penyidik masih belum punya keyakinan terhadap identitas dari pelaku," ucap Dede saat ditemui TribunJabar.id di kantornya, Kamis (6/1/2022).
Dengan begitu, kata Dede, ia selaku praktisi hukum maupun tokoh masyarakat di Subang berharap pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini terlebih saat ini sketsa dari terduga pelaku sudah dipublikasikan kepada masyarakat.
"Tentunya berharap kami masyarakat secepatnya penyidik menindaklanjuti pengembangan kasus ini supaya lebih terang siapa sebenarnya pelaku ini dan memberikan kepastian kepada masyarakat," katanya.
Dapat diketahui sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana sendiri telah menargetkan kepada jajaran Polda Jabar agar kasus tersebut dapat terungkap di awal 2022. (*)