''Untuk Sumbangan Masjid'' Jadi Kode Wali Kota Bekasi Minta Jatah, Langsung Ditahan di Rutan KPK

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Editor: Giri
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Dia pun langsung ditahan. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Rahmat Effendi dan Wahyudin ditahan di rumah tahanan negara (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Sedangkan Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi, dan Makhfud Saifudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.

Selain itu, M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, serta Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Sumbangan Masjid", Kode Wali Kota Bekasi Minta "Jatah" ke Pengusaha", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/19211531/sumbangan-masjid-kode-wali-kota-bekasi-minta-jatah-ke-pengusaha 
dan dengan judul "Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/19565131/jadi-tersangka-suap-kpk-tahan-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved