Inilah Kalimat Ceramah Habib Bahar yang Diduga Bermuatan Ujaran Kebencian dan Berujung Bui
Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka ujaran kebencian terkait ceramah di Margaasih Kabupaten Bandung. Saat ini dia ditahan di Polda Jabar.
Menurutnya, penanganan kasus Bahar sudah mengikuti prosedur yang ada. Baik saat dilakukan di Polda Metro Jaya maupun ketika dilimpahkan ke Polda Jabar.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kepala Daerah Pertama Kena OTT KPK di 2022, Terkait Suap Ini
"Untuk penanganan kasus saudara BS ini seluruh penanganan prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, jadi bisa dibilang semua normal," katanya.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnnya, mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jabar.
Bahar sendiri, saat ini sudah resmi menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengajukan penangguhan penahanan.
Merespons hal itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengaku belum mendapat informasi lengkap.
"Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya, tapi kita akan cek," ujar Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Selasa (4/1/2022).
"Ini yang belum sampai ke saya, mengenai surat penangguhan penahanan," tambahnya.
Total Bahar diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Polda Jabar. Selama menjalani pemeriksaan, kata dia, Bahar pun dinilai kooperatif.
"Alhamdulillah selama pemeriksaan BS kooperatif," ucapnya.