Inilah Kalimat Ceramah Habib Bahar yang Diduga Bermuatan Ujaran Kebencian dan Berujung Bui
Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka ujaran kebencian terkait ceramah di Margaasih Kabupaten Bandung. Saat ini dia ditahan di Polda Jabar.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka ujaran kebencian terkait ceramah di Margaasih Kabupaten Bandung. Saat ini dia ditahan di Polda Jabar.
Dalam ceramahnya, dia menyinggung soal peristiwa penembakan enam laskar FPI oleh polisi.
Lantas, ceramah seperti apa yang membuatnya kena jeratan kasus ujaran kebencian, dikutip dari tayangan Youtube TV One, disebutkan bahwa Habib Bahar melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya.
Tayangan video ceramah Habib Bahar sempat diputar di tayangan Youtube TV One tersebut di menit 13.
Beliau membuat Maulid Nabi Muhammad Saw bergembira bersyukur bersuka cita dengan Maulid Nabi Muhammad Saw tapi beliau malah dikejar, ditangkap saudara-saudara.
Beliau ditangkap, dipenjara, 6 pengawalnya, laskar beliau dibunuh dibantai disiksa dicopot kukunya, dibantai dikuliti, mereka dibikin seperti binatang saudara.
Hanya karena Maulid Nabi Muhammad, beliau ditangkap dipenjara. Darah mengalir, darah suci Nabi Muhammad, tangan beliau diborgol saudara-saudara padahal tangan-tangan kotor para koruptor tidak diborgol, beliau tangan yang mengalir darah Rasulullah diborgol dihinakan dinistakan.
Tidak ada dan tidak pernah terjadi hanya terjadi di Indonesia, yang negara mayoritas muslim. Ada anak cucu rasulullah ditangkap ditahan larena merayakan maulid siapa beliau, beliau Habib Rizieq.

Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta dalam tayangan Youtube TV One itu mengakui bahwa video ceramah tersebut sempat diputarkan penyidik ke Habib Bahar saat pemeriksaan.
Baca juga: Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar, Ada Surat Jaminan Seorang Berinisial A
"Ya itu diantara video yang disetel oleh penyidik terhadap klien kami saat itu, ditanyakan beberapa hal berkaitan dengan hal2 tersebut.," kata Ichwan Tuankotta.
Kritik Pada Polisi
Proses penanganan perkara Habib Bahar bin Smith oleh Polda Jabar dianggap secepat kilat.
Hal itu diungkapkan Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith, Selasa 4 Januari 2022.
Merespons hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penanganan perkara Bahar sudah sesuai prosedur.
"Memang seluruh proses penanganan kasus pidana ini kan melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur," ujar Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Rabu (5/1/2022).
Menurutnya, penanganan kasus Bahar sudah mengikuti prosedur yang ada. Baik saat dilakukan di Polda Metro Jaya maupun ketika dilimpahkan ke Polda Jabar.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kepala Daerah Pertama Kena OTT KPK di 2022, Terkait Suap Ini
"Untuk penanganan kasus saudara BS ini seluruh penanganan prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, jadi bisa dibilang semua normal," katanya.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnnya, mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jabar.
Bahar sendiri, saat ini sudah resmi menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengajukan penangguhan penahanan.
Merespons hal itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengaku belum mendapat informasi lengkap.
"Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya, tapi kita akan cek," ujar Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Selasa (4/1/2022).
"Ini yang belum sampai ke saya, mengenai surat penangguhan penahanan," tambahnya.
Total Bahar diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Polda Jabar. Selama menjalani pemeriksaan, kata dia, Bahar pun dinilai kooperatif.
"Alhamdulillah selama pemeriksaan BS kooperatif," ucapnya.