Guru Rudapaksa Santri

Guru Jahat Herry Wirawan Harus Tanggung Jawab, 13 Santriwati Korban Rudapaksa Ajukan Ganti Rugi

Korban pemerkosaan Herry Wirawan (36) mengajukan restitusi atau ganti rugi atas perbuatan terdakwa.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribunjabar.id
Afdan V Jova, tenaga ahli LPSK mengatakan 13 santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan ganti rugi saat ditemui sesuai sidang di PN Bandung, Kamis (6/1/2022). 

"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan. 

Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.

Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri. 

"Masih ada kerabat lah," katanya. 

Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry. 

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu."

"Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved