Kabar Seleb
Trending Topik di Twitter Tak Dihukum Penjara karena 'Sopan', Rachel Vennya Bayar Denda Rp 50 Juta
Pada 2021 lalu, nama Rachel Vennya menjadi sorotan publik karena kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada rekan Rachel lainnya, yakni petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing empat bulan penjara masa percobaan 8 bulan, dengan ketentuan hukuman tidak perlu dijalani," ujar Arief Budi Cahyono saat membaca hasil putusan sidang, Jumat (10/12/2021).
"Para terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya, dengan syarat selama delapan bulan tidak melakukan kegiatan tindak pidana," imbuhnya.
Baca juga: Tak Terima Dituding Dapat Uang Asuransi Vanessa Angel Rp 500 Juta, Doddy Sudrajat Ultimatum Fuji
Lebih lanjut Arief juga menjelaskan, Rachel beserta dua rekan lainnya, wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara untuk Ovelina, petugas terdakwa lainnya yang juga petugas protokoler Bandara Soetta, hanya perlu membayar denda sebesar Rp 30 juta.
"Jika para terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang dimaksud, empat orang terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan penjara sebagai gantinya," jelasnya.
Vonis hakim ketua tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviano.
Melalui pantauan Wartakotalive.com, persidangan yang dijalani Rachel dan dua orang lainnya, digelar sejak pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang yang merupakan sidang acara pidana pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan hakim tersebut, majelis hakim juga memeriksa enam orang saksi dari Rachel Vennya.
Rachel Vennya mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian putih dan kekasihnya, Salim Nauderer, mengenakan setelan jas lengkap berwarna biru dongker.
Selama persidangan, Rachel Vennya didampingi oleh orangtua dan juga rekan-rekan lainnya. Kendati demikian, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Rachel Vennya tidak ikut mendampingi.
Sidang selesai sekira pukul 17.30 WIB, dengan ditutup oleh persmian putusan oleh ketua majelis hakim persidangan. (M28)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rachel Vennya Trending: Tak Dihukum Penjara karena Sopan, Bayar Rp 40 Juta Agar Lolos Karantina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rachel-vennya-kabur-karantina.jpg)