Kabar Seleb

Trending Topik di Twitter Tak Dihukum Penjara karena 'Sopan', Rachel Vennya Bayar Denda Rp 50 Juta

Pada 2021 lalu, nama Rachel Vennya menjadi sorotan publik karena kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet.

Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews
Nasib oknum TNI yang bantu Rachel Vennya kabur dari karantina. 

TRIBUNJABAR.ID - Pada 2021 lalu, nama Rachel Vennya menjadi sorotan publik karena kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet.

Saat itu sang selebgram tidak dihukum penjara, hal tersebut karena ia dinilai bersikap sopan.

Sontak kata sopan pun sempat heboh saat itu.

Rachel Vennya pada Sabtu (11/12/2021) juga sempat trending topik di Twitter.

Selebgram berusia 26 tahun itu trending dengan narasi hakim menilai Rachel Vennya berlaku sopan selama menjalani persidangan, sehingga hakim memutuskan tidak dipenjara.

Baca juga: Mahfud MD Minta Pungli di Kasus Kaburnya Rachel Vennya Diproses Hukum

Rachel Vennya diseret ke meja hijau dalam kasus kabur saat dikarantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta.

Perempuan kelahiran 23 September 1995 itu bersama kekasihnya, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida Khairunnisa, divonis hukuman percobaan empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang dalam kasus pelanggaran kekarantinaan Covid-19.

Dalam amar putusannya, masa percobaan yang diberikan majelis hakim ke Rachel Vennya, Salim Nauderer dan  Maulida Khairunnisa adalah selama 8 bulan percobaan.

Jika Rachel Vennya tidak melakukan pelanggaran serupa selama 8 bulan, maka dia bebas dari vonis hukuman.

Sontak masyarakat bereaksi dengan keputusan tersebut, netizen pun ramai mengomentari sehingga Rachel Vennya trending topik.

Salah satu komentar pedas diungkapkan pemilik akun @FajarGin98: Udah pada gila emang! Terus kalo sopan bisa kebal hukum? Jujur saya kecewa. Kenapa jadi sejelek ini proses hukum oleh para hakim di Indonesia!

Sementara pemilik akun @sosoxukaiso dengan sinis mencuit: Bentar lagi Rachel Vennya jadi DUTA KARANTINA awokwowk.

Selain cuitan berupa komentar dengan narasi geram, sinis, hingga nyinyir, muncul pula meme berupa foto-foto yang "tokoh utamanya" digambarkan hakim dan Rachel Vannya hingga kucing.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Kota Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, Rachel Vennya bersama kekasih dan asistennya yang kabur dari proses karantina Covid-19 dan menjadi terdakwa dalam kasus ini dinyatakan terbukti bersalah.

Namun dengan hukuman percobaan, maka Rachel Vennya tidak ditahan atau menjalani vonis dengan syarat selama delapan bulan mereka tidak melakukan tindak pidana.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved