Penemuan Mayat di Subang
HARI KE-140 Kasus Subang, Polisi Diyakini Sudah Mengantongi Nama Pelaku, tapi Masih Terkendala Ini
Hari ini, Selasa (4/1/2022), kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, memasuki hari ke-140 alias 10 hari menjelang lima bulan.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Hari ini, Selasa (4/1/2022), kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, memasuki hari ke-140 alias 10 hari menjelang lima bulan.
Sejumlah fakta terhadap kasus perampasan nyawa yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, itu terus bermunculan.
Fakta terakhir, Polda Jabar merilis sketsa wajah terduga pelaku perampas nyawa Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23).
Berbagai asumsi pun bermunculan di masyarakat setelah Dir Res Krimum Polda Jabar merilis sketsa wajah terduga pelaku tersebut.
Baca juga: Kasus Subang Pagi, Benarkah Wajah Danu Mirip dengan Sketsa Wajah Milik Polisi? Ini Perbandingannya
Salah satu warga asal Kabupaten Subang, yakni Fikri Firdaus (33), juga turut mengomentari keluarnya sketsa wajah terduga pelaku.
"Iya, kemarin saya lihatnya di berita. Katanya umurnya masih muda gitu ya, terus mata sipit. Kalo ngeliat gini sih emang beneran sulit diungkapnya sama polisi," ucap Fikri kepada TribunJabar.id di Subang, Selasa (4/1/2022).
Menurut Fikri, pihak kepolisian dari Polres Subang yang sempat menangani kasus tersebut serta Polda Jabar yang saat ini menangani mengalami kesulitan tingkat tinggi.
Kendati demikian, kata dia, pihak kepolisian sudah mengantongi nama pelaku.
Namun, dari segi pembuktian masih belum cukup.
"Kalau menurut saya, polisi udah megang nama tersangkanya, cuman kayak masih ragu sama atau dari alat buktinya sih," katanya.
"Secepatnya dapat terungkap, saya yang hanya melihat dari berita aja pusing."
"Semangat untuk pihak kepolisian," ujar Fikri.
Mendengar kata kasus perampasan nyawa di Jalancagak Subang ini terbilang sangat rumit, terbukti kasus yang terjadi pada Rabu (18/8/2021) itu belum dapat terungkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Sketsa Pelaku Kasus Subang Disambut Baik Saksi Kunci Ini, Patahkan Tuduhan Keterlibatannya
Padahal, pihak kepolisian dari Polres Subang dan Polda Jabar yang sempat dibantu oleh Bareskrim Polri ini sudah bekerja semaksimal mungkin agar dapat cepat terungkap.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana pun belum lama ini menargetkan kasus perampasan nyawa ini akan terungkap di awal tahun 2022.
Ada Saksi yang Lepaskan Pekerjaan
Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) belum kunjung selesai.
Terhitung sejak penemuan mayat kedua korban itu di dalam bagasi mobil Alphard (18/8/2021), hampir lima bulan kasus Subang tersebut belum terungkap.
Di sisi lain, sejak kasus Subang berlangsung dari 69 saksi, satu di antaranya bernasib tak beruntung.
Ia harus menghadapi nasib tergantung-gantung hingga tak lagi memiliki pekerjaan.
Dia adalah Muhamad Ramdanu (21) alias Danu, satu di antara saksi kasus Subang.
Sejak penemuan mayat di Subang, Danu yang merupakan keponakan dari korban Tuti terseret menjadi saksi.
Diketahui sebelumnya, sehari-hari ia bekerja sebagai staf yayasan yang dikelola Yoris dan milik Yosef.
Sehari-hari, Danu pun diketahui menjadi orang yang membantu kedua korban mengurus yayasan.
Kini, setelah dua orang yang berjasanya tiada, ternyata mata pencaharian Danu pun ikut hilang.
Hal ini lantaran nasib yayasan yang dikelola Yoris pun sementara belum berjalan seperti normal.
Kini, nasib Danu pun ikut tergantung-gantung, terlebih sejak dirinya pecah kongsi dengan Yoris.
Meski hubungannya dengan Yoris tetap baik-baik saja, akhirnya Danu pun memilih jalannya sendiri.
Karena nasibnya yang hilang pekerjaan di yayasan, Danu memutuskan keluar dari pekerjaan.
Tekad Danu keluar dari yayasan tersebut ternyata sudah bulat.
Hal ini dinyatakan Danu sendiri dalam wawancara dikutip Tribunjabar.id dari Kanal Youtube Yahya Mohammed, Senin (3/1/2022).
Setelah kasus Subang selesai, Danu bertekad memilih jalan keluar dari yayasan.
“Kalau dari yayasan sudah tidak pengen ke yayasan lagi sebetulnya, sudah bulat,” ujar Danu.
Saat ditanya alasannya, Danu mengaku dirinya ingin mencari pengalaman baru.
Tekad Danu sudah bulan terlebih kini ia mengaku mendapat tawaran pekerjaan dari tim kuasa hukumnya.
Selain mendapat pendampingan hukum secara percuma, ia tak menyangka dirinya pun mendapat pekerjaan.
Danu mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada kuasa hukumnya, Achmad Taufan.
“Alhamdulillah senang sekali, Pak Taufan sudah mendampingi Danu dan benar-benar sudah dianggap sebagai keluarga sendiri,” ujar Danu.
Di kesempatan lain, keputusan Danu keluar dari yayasan itu ditanggapi kuasa hukumnya, Achmad Taufan.
Rupanya kuasa hukum Danu tersebut telah menyiapkan pekerjaan untuk kliennya itu setelah kasus Subang selesai.
Tak tanggung-tanggung, Taufan bahkan menyatakan agar Danu tak lagi terbebani soal nasibnya di yayasan.
Taufan mendoakan agar pemuda 21 itu bisa lebih sukses.
“Insyaallah Danu ke depan harus tambah sukses.”
“Enggak usah kamu berpikir untuk kerja di yayasan lagi.”
“Kamu harus maju, kamu harus berdiri sendiri.”
“Kamu harus punya duniamu sendiri untuk ke depan lebih maju dan lebih sukses lagi,” ujar Achmad Taufan kepada Danu. (*)