Residivis Jadi Pengurus Ponpes, Rudapaksa Santriwati, Terungkap saat Korban Melahirkan di Toilet
Kasus pengasuh ponpes merudapaksa santri terungkap usai korban melahirkan bayi prematur di toilet asrama pondok pesantren.
"Korban sempat melawan namun kalah tenaga," ungkap Kapolres OKU Selatan.
Melahirkan di kamar mandi
Setelah peristiwa itu terjadi, sekira Juni 2021, korban mengaku tak lagi menstruasi.
Korban ternyata tengah mengandung bayi.
Setelah itu, pada Desember 2021, korban melahirkan seorang bayi prematur di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.
Dari keterangan polisi, warga akhirnya melapor ke polisi karena curiga korban melahirkan, padahal belum menikah.
Baca juga: Serupa Kasus Herry Wirawan, Pimpinan Ponpes Ini Rudapaksa Santrinya, Ketahuan saat Korban Melahirkan
"Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap.
Bayi yang dilahirkan korban saat ini dirawat di rumah sakit.
Pelaku residivis kasus pencabulan
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencabulan.
Pada 2006 silam, ia pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus pencabulan.
Setelah keluar dari penjara, pelaku ternyata mendirikan pondok pesantren dan ikut menjadi salah satu pengajar.
"Betul 15 tahun lalu tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah ditahan dengan kasus serupa," terangnya.
Kini, atas perbuatannya merudapaksa santrinya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Guru Rudapaksa Santri di OKU Selatan, Terungkap saat Korban Melahirkan Bayi di Toilet Asrama