Breaking News

Residivis Jadi Pengurus Ponpes, Rudapaksa Santriwati, Terungkap saat Korban Melahirkan di Toilet

Kasus pengasuh ponpes merudapaksa santri terungkap usai korban melahirkan bayi prematur di toilet asrama pondok pesantren.

SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka Moh Syakur (50) pemilik yayasan sekaligus ustadz di pondok pesantren Darul Ulum diamankan di Mapolres OKU Selatan. Kamis (30/12/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus rudapaksa terhadap santriwati yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.

Bejatnya, pelakunya adalah pengasuh pondok pesantren.

Pengasuh pondok pesantren bernama Moh Syukur (50) tega merudapaksa santriwati berinisial S (19).

Kasus ini pun terungkap usai korban melahirkan bayi prematur di toilet asrama pondok pesantren.

Baca juga: Sidang Kasus Guru Rudapaksa 13 Santriwati Bakal Kembali Digelar, Herry Wirawan Bakal Dihadirkan?

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku melakukan aksi bejatnya sekira April 2021 lalu.

Ternyata pelaku merupakan seorang residivis kasus pencabulan.

Pada 2006, pelaku pernah menjalani hukuman penjara.

Mengutip Kompas.com, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, kasus itu terjadi saat bulan puasa.

Saat itu, seluruh santri sedang pulang ke rumah masing-masing untuk menjalankan ibadah puasa pertama.

Sementara, korban memilih tidak pulang karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.

Suasana yang sepi kemudian dimanfaatkan pelaku untuk datang ke asrama putri sampai akhirnya merudapaksa S.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pelaku Habisi Nyawa Calon Pengantin, Rudapaksa Jasadnya tapi Tinggalkan Jejak Ini

"Pada malam hari itu, tersangka MS masuk ke dalam kamar korban dan kemudian terjadilah tindak pidana perkosaan tersebut," kata Indra, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Saat peristiwa itu terjadi, korban sempat berusaha melaukan perlawanan.

Namun, karena kalah tenaga, korban tetap kalah.

"Karena kondisinya saat itu sepi karena hampir semua santri pulang tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku."

"Korban sempat melawan namun kalah tenaga," ungkap Kapolres OKU Selatan.

Melahirkan di kamar mandi

Setelah peristiwa itu terjadi, sekira Juni 2021, korban mengaku tak lagi menstruasi.

Korban ternyata tengah mengandung bayi.

Setelah itu, pada Desember 2021, korban melahirkan seorang bayi prematur di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.

Dari keterangan polisi, warga akhirnya melapor ke polisi karena curiga korban melahirkan, padahal belum menikah.

Baca juga: Serupa Kasus Herry Wirawan, Pimpinan Ponpes Ini Rudapaksa Santrinya, Ketahuan saat Korban Melahirkan

"Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap.

Bayi yang dilahirkan korban saat ini dirawat di rumah sakit.

Pelaku residivis kasus pencabulan

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencabulan.

Pada 2006 silam, ia pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus pencabulan.

Setelah keluar dari penjara, pelaku ternyata mendirikan pondok pesantren dan ikut menjadi salah satu pengajar.

"Betul 15 tahun lalu tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah ditahan dengan kasus serupa," terangnya.

Kini, atas perbuatannya merudapaksa santrinya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Guru Rudapaksa Santri di OKU Selatan, Terungkap saat Korban Melahirkan Bayi di Toilet Asrama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved