Terjadi di Medan, Polisi Tetapkan Korban sebagai Tersangka karena Habisi Nyawa Begal untuk Bela Diri

 Polisi menetapkan pria berinisial D (21) yang menghabisi nyawa begal karena membela diri sebagai tersangka.

Editor: Giri
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, memaparkan kasus begal di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. pada Selasa (22/12/2021). (Dok. Polrestabes Medan via kompas.com) 

TRIBUNJABAR.ID - Polisi menetapkan pria berinisial D (21) yang menghabisi nyawa begal karena membela diri sebagai tersangka.

Korban menusuk begal hingga kehilangan nyawa untuk membela diri ketika ia hendak dirampok di jalan.

Korban D tidak ditahan karena bersikap kooperatif.

Polrestabes Medan memiliki alasan mengapa D dijadikan tersangka padahal yang bersangkutan membela diri.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menjelaskan bahwa D disangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan terduga begal, RZ (20), meninggal dunia.

Pengusutan polisi itu berdasarkan keluarga terduga begal RZ.

"Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang," jelas Riko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/12/2021).

Berdasarkan laporan itu, lanjut Riko, pihaknya menemukan petunjuk bahwa ponsel RZ dibawa oleh tersangka D.

Selanjutnya, ponsel itu diserahkan ke kakak D berinisial YR.

Kemudian D pergi ke Riau.

Baca juga: Aturan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka di Semester 2, Berlaku Mulai Besok Senin 3 Januari 2022

Tersangka D kemudian kembali ke Medan setelah dihubungi dan ia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada Jumat (24/12/2021).

Tersangka D dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ia diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian karena membela diri.

Namun tersangka D mengambil ponsel pelaku saat dibegal.

"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," kata Riko.

Polisi juga memburu rekan RZ berinsial A, D, dan J yang diduga terlibat dalam aksi begal terhadap D. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Begal karena Bela Diri, Pria D Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/02/094429681/bunuh-begal-karena-bela-diri-pria-d-jadi-tersangka-ini-alasan-polisi.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved