Aturan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka di Semester 2, Berlaku Mulai Besok Senin 3 Januari 2022

Aturan lengkap sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang dimulai besok, Senin (3/1/2022). 

Editor: Giri
Foto: Aji Bagus Muharam/Biro Adpim Jabar
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SMA Negeri 10, SMA Negeri 4, dan SMA Negeri 5 Kota Tasikmalaya, Senin (20/9/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Aturan lengkap sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang dimulai besok, Senin (3/1/2022). 

Mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Dilansir beberapa laman dinas pendidikan di Pulau Jawa, hari pertama semester dua tahun ajaran 2021/2022 adalah Senin, 3 Januari 2021.

Ketentuan wajib PTM terbatas untuk daerah PPKM level 1-3 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan sekolah tatap muka

Bagaimana aturannya untuk daerah PPKM level 1 hingga 4 dan 3T?

1. PPKM Level 1-2

Jika pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

2. PPKM Level 3

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 4 jam

Akan tetapi jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka:

  • PJJ (pembelajaran jarak jauh) penuh.

3. PPKM Level 4

Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved