Warga Temukan Jasad Bayi Tanpa Kepala di Selokan, Ini Hasil Penyelidikan Polisi
Saat ditemukan warga di sebuah selokan, awalnya jasad bayi itu dikira boneka mainan anak-anak.
TRIBUNJABAR.ID, TEGAL- Warga menemukan jasad bayi tanpa kepala di saluran air di Kelurahan Krandon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada 11 November lalu.
Kapolres Tegal Kota AKBP, Rahmad Hidayat, menyatakan jasad bayi itu sempat dikuburkan pelaku.
Karena menimbulkan bau tak sedap, jasad bayi itu dibuang orang tua pelaku membuang jasad bayi tersebut ke sungai.
Orang tua pelaku tak menyadari bahwa yang dibuangnya adalah jasad cucunya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kata Rahmad, jasad bayi tersebut diduga hasil aborsi yang dilakukan ibu kandungnya, SF (24) warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Saat itu, janin bayi masih berusia 7 bulan dalam kandungan.
Baca juga: Temuan Jasad Bayi di Selokan di Sukabumi, Lahir Hidup dan Ada Luka Benda Tumpul
"Hasil penyelidikan mengerucut pada seseorang yang diketahui telah melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia," kata Rahmad saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (30/12/2021).
Dikubur pelaku
Rahmad mengatakan, jasad bayi tersebut sempat dikubur oleh pelaku. Sehari kemudian, oleh orangtua pelaku dibuang ke sungai hingga akhirnya ditemukan warga sekitar 6 kilometer dari lokasi pembuangan.
Orangtua pelaku tak mengetahui, jika jasad yang mengeluarkan bau tak sedap itu adalah cucunya.
Pelaku menyembunyikan kehamilannya dan mengonsumsi minuman yang dapat menggugurkan kandunganya.
"Kepada petugas, pelaku SF (24) ini mengaku telah menguburkan bayinya yang telah meninggal dunia saat lahir," kata Rahmad.
Baca juga: Jasad Bayi Laki-laki Gegerkan Warga Sebuah Perumahan di Bandung, Kok Ada Orang Tua yang Tega?
Gangguan psikologis
Kasatreskrim AKP Vonny Farisky menambahkan, hasil pemeriksaan, pelaku memiliki riwayat gangguan psikologis.
"Ada surat keterangan dokter yang menunjukkan pelaku pernah mengalami gangguan psikologis," kata Vonny.
Menurutnya, pelaku sempat berencana untuk menikah dengan pasangannya. Karena hamil, pelaku merasa malu dan akhirnya mengonsumsi minuman teh pelangsing.
"Hingga akhirnya bayi yang dikandungnya itu lahir saat usia 7 bulan dan meninggal dunia," kata Vonny.
Pelaku SF dijerat dengan Pasal 346 jo 181 KUHP tentang aborsi. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Sebelumnya diberitakan, warga Kota Tegal, Jawa Tengah digegerkan oleh penemuan jasad bayi tanpa kepala, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Perasaan Susan Campur Aduk Saat Evakuasi Jasad Bayi di Selokan, Bidan ini Bilang Kasihan
Saat ditemukan warga di sebuah selokan, awalnya jasad bayi itu dikira boneka mainan anak-anak.
Lurah Krandon Saefudin mengatakan, jasad bayi tersebut ditemukan warga mengambang tepatnya di sebuah saluran air di wilayah RT 03/03, sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, awalnya warga sedang kerja bakti untuk pembongkaran jembatan. Jasad bayi ditemukan mengambang di antara sampah.
"Saya juga ada di lokasi waktu itu. Awalnya mengira itu boneka yang mengambang, ternyata setelah didekati jasad bayi," kata Saefudin saat dikonfirmasi wartawan.
Atas penemuan tersebut, dia kemudian melaporkan ke Bhabinkambtibmas Polsek Sumurpanggang. Tak lama petugas kepolisian datang ke lokasi.
Oleh petugas, jasad tersebut selanjutnya dibawa ke rumah sakit. "Jasad selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk divisum," katanya. (Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penemuan Bayi Tanpa Kepala di Tegal Terungkap, Ternyata Hasil Aborsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bayi_20180527_174348.jpg)