Selama 2021, Dua Perkara di Kejari Ciamis Selesai Secara Restorative Justice, Ada Kasus Pecah Piring

dua perkara tidak sampai bermuara di pengadilan (PN), tetapi diselesaikan secara restorative justice (RJ) atau damai kedua pihak

Penulis: Andri M Dani | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID/PADNA
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi 

Palupi mengatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk penyelesaian perkara secara restorative justice (RJ).

Ketiganya adalah perkara dengan ancaman kurungannya di bawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan di bawah Rp 2,5 juta, dan pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut.

Penyelesaian perkara secara restorative justice (keadilan restoratif), menurut Palupi, merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan secara bersama-sama yang melibatkan pelaku, korban serta keluarga kedua pihak dan pihak untuk mencari penyelesaian yang adil, tanpa perlu berperkara di pengadilan.

Dalam kedua kasus yang diselesaikan secara restorative justice di atas, katanya, dengan perjanjian kedua belah pihak kembali akur dan damai.  (andri m dani)    

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved