Selama 2021, Dua Perkara di Kejari Ciamis Selesai Secara Restorative Justice, Ada Kasus Pecah Piring
dua perkara tidak sampai bermuara di pengadilan (PN), tetapi diselesaikan secara restorative justice (RJ) atau damai kedua pihak
Penulis: Andri M Dani | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS- Selama tahun 2021, Kejaksaan Negeri Ciamis telah menangani 208 perkara pidana umum yang berkasnya sudah lengkap (P21/tahap 2).
Dari 208 kasus pidana umum yang lengkap berkasnya tersebut dua perkara tidak sampai bermuara di pengadilan (PN), tetapi diselesaikan secara restorative justice (RJ) atau damai kedua belah pihak berperkara.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Ciamis, H Yuyun Wahyudi SH MH, pada acara ekspose akhir tahun di Kantor Kejari Ciamis di Jl Siliwangi Kamis (30/12/2021) sore.
Kepada Tribun Jabar, Kasi Pidum Kejari Ciamis, Palupi Wiryawan SH MH, mengatakan dalam dua perkara tersebut, pelapor mencabut perkara dan memilih berdamai dengan perjanjian.
Kedua perkara yang dimaksud menurut Palupi, yakni perkara yang diatur pasal 351 KHUP tentang penganiayaan. serta perkara yang diatur ketentuan pasal 406 KUHP (perusakan). Kedua kasus tersebut terjadi di Ciamis.
“Perkaranya menyangkut rumah tangga,” ujar Palupi.
Baca juga: Pencuri HP yang Nyaris Dihajar Massa di Sukabumi, Akhirnya Bebas dengan Restorative Justice Jaksa
Seorang suami dilaporkan istri sirinya karena telah melakukan penganiayaan. Kasus tersebut ditangani kepolisian dengan ancaman seperti yang diatur pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kasusnya bukan KDRT karena pasangan suami isteri tersebut tidak terikat perkawinan yang ada surat nikahnya. Pernikahan mereka tidak terdaftar secara resmi,” ujarnya.
Penganiyaan oleh suami terhadap istri sirinya diatur ketentuan pasal 351 KUHP dan tidak termasuk kategori KDRT.
“Perkaranya diselesaikan secara restorative justice,” kata Palupi.
Sang suami berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kedua belah pihak diharapkan akur kembali.
“Perkaranya tidak sampai disidangkan di PN, tapi dihentikan sampai tahapan penuntutan di kejaksaan,” katanya.
Hal serupa juga dilakukan terhadap perkara suami melaporkan mantan isterinya yang memecahkan piring. Kasus tersebut ditangani pihak kepolisian dan perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Ancamannya ketentuan pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Baca juga: Restorative Justice, Kasus Perampasan Motor di Tasikmalaya, Pelaku di Bawah Umur Minta Maaf Selesai
Perkara tersebut tidak sampai ke PN, diselesaikan secara RJ (restorative justice) di tingkat pentuntuan di kejaksaan melalui upaya damai dengan perjanjian.