Guru Rudapaksa Santri
FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan, Korban dan Istri Herry Dicuci Otak, Tak Berdaya Lapor Saat Kepergok
Korban dan istri Herry Wirawan dicuci otak. Tak berdaya melapor meski ketahuan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi.
Saksi tersebut dua orang merupakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry Wirawan.
Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa.
"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan.
Dalam melakukam aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya.
Herry juga melakukan aksinya dengan rapi.
Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.
"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.
Baca juga: Kajati Ungkap Kejamnya Herry Wirawan, Si Predator Itu Lakukan Kejahatan Luar Biasa yang Direncanakan